Berdasarkan hasil penelusuran diketahui bahwa ada banyak sekali gloasrium istilah- istilah teknis yang banyak digunakan dalam praktik ekonomi, keuangan dan perbankan syari‘ah, antara lain:
A
Above The Line. Pembelanjaan promosi yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan atas penjualan produk-produk atau jasa-jasanya, dengan sarana periklanan langsung.
Acceleration Principle. Hipotesa yang beranggapan bahwa tingkat penanaman modal berubah secara langsung dengan angka perubahan pengeluaran atau penjualan. Kondisi-kondisi teknologi yang diberikan, dan harga relative modal, serta buruh, persndiaan modal yang besar akan diperlukan untuk menghasilkan produksi pada angka tertentu. Jika angka ini dari hasil produksi harus berubah, kemudian hal- hal lainnya menyamai, besarnya persediaan modal yang diingini juga akan berubah. Secara sederhan, hipotesis itu menyatakan bahwa penanaman modal akan menjadi proporsional dengan angka perubahan output pada semuatingkat output. Selanjutnya, hubungan ini akan terpengaruh oleh perkiraan-perkiraan, beda waktu, dan sebagainya.
Accelerator Coefficient. Jumlah persediaan modal tambahan yang diperlukan untuk menghasilkan suatu unit dalam penjualan yang meningkat.
Accelerator-Multiplie r Model. Model daur ulang perda- gangan yang berdasarkan atas interaksi prinsip percepatan dan Multiplier.
Accepting House. Lembaga yang berwenang dalam mene- rima dan menanggung Bills Of Exchange.
Account. Perkiraan catatan atas transaksi-transaksi finansial dalam bentuk lajur atau Stock.
Account Day. Hari pembukuan. Hari dimana terjadi segala transaksi dibuat selama pembukuan lebih dahulu pada Stock Exchange harus dipastikan. Hari pembukuan ini biasanya hari Selasa setelah akhir pembukuan, dan juga dikenal sebagai hari penetapan, dan seringkali disebut hari pembayaran.
Accrual Basis. Asas akrual. Sistem penentuan biaya dan pendapatan yangmengakui seluruh pendapatan dan biaya pada tahun buku tertentu meskipun realisasinya baru terjadi dalamtahun buku selanjutnya.
Accrued Expenses. Pembiayaan/biaya yang dibayar di muka harga atau nilai jasa yang dipakai dalam pelunasan pembayaran utang dan ditulis di dalam pembukuan- pembukuan perusahaan sebagai Liabilities atau utang- utang.
Active Balance. 1. Istilah lama yang digunakan untuk neraca pembayaran atau Balance of Payments, yang surplus- nya di atas Current Account. 2. Neraca Aktif.
Activity Analysis. Analisis aktivitas.
Activity Rate. Tingkat aktivitas.
Actuary. Orang yang ahli dalam memperhitungkan resiko dan premi asuransi.
Administered Prices. Harga yang dipasang dengan sengaja oleh sebuah badan pembuat keputusan.
Advance Countries. Negara-negara dengan pendapatan perkapita yang tinggi. Tidak seperti Developing Countries (negara-negara yang sedang berkembang, negara-negara maju diindustrialisasikan dengan cepat).
Advences. Pinjaman.
Adverse Balance. 1. Neraca kurang menguntungkan. 2. Defisit dalam Neraca Pembayaran.
Advertising. Mengiklankan barang dan jasa dalam upaya untuk memberikan informasi kepada para pembeli potensial mengenai harga, dan mutu produk, dengan cara yang meyakinkan. Hal ini jelas bahwa untuk pemasaran bekerja dengan efektif, para pembeli harus diberi keterangan atau informasi yang jelas mengenai produk, dan dalam hal ini iklan berperanan penting dalam memainkan proses informasi. Walaupun beberapa ahli ekonomi telah beranggapan bahwa bukti periklanan diadakan oleh para penjual produk, cenderung dengan cara memutar balikkan fakta mengenai kondisi barang tersebut. Mungkin ada iklan berlebihan, dalam siaran-siaran iklan yang lebih banyak dihasilkan daripada konsumennya yang bersedia membeli apa yang diiklankan itu, jika mereka (barang dan jasa) dijual secara terpisah; tapi semenjak para konsumen dipaksa membayar untuk iklan dalam bentuk barang-barang yang mahal harganya, mereka tidak memperoleh kesempatan memilih.
Aggregate Demand. Seluruh permintaan akan barang dan jasa dalam ekonomi. Permintaan itu biasanya dibagi menjadi: 1. Permintaan akan barang-barang dan jasa untuk keperluan sehari- hari; 2. Permintaan akan barang-barang keperluan perusahaan dan Pemerintah akan barang-barang investasi; 3. Permintaan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah akan barang dan jasa; 4. Permintaan dari konsumen dan perusa- haan di negara lain akan barang dan jasa dalam bentuk ekspor. Semenjak aggregate demand (permintaan menyeluruh) menentukan tingkat produksi dan peker- jaannya, analisa determinan komponen-komponen itu dari permintaan menyeluruh adalah butir analisa pendapatan negara Keyness dan ketepatan kerja.
Aggregate Supply. Seluruh penawaran akan barang dan jasa dalam ekonomi. Penawaran barang dan jasa secara menyeluruh dalam ekonomi yang diperoleh untuk memenuhi permintaan menyeluruh (aggregate demand). Penawaran ini terdiri dari barang dan jasa produksi dalam negeri, ditambah impor- impor.
Agricultural Cre dit Corporation (ACC). Didirikan pada tahun 1964 dengan bantuan Pemerintah untuk mem- perluas kegunaan kredit bank berjangka menengah terhadap gedung-gedung, perlengkapan peternakan, dan modal kerja bagi para petani, serta koperasi mereka. Setelah penilaian yang memuaskan, ACC menawarkan jaminan bagi bank petani dan mendekati mereka dengan merundingkan fasilitas- fasilitas kredit yang diperlukan. ACC menjamin atau menanggung untuk menyetor pinjaman bank, jika petani yang bersangkutan gagal melakukan pembayaran. Biaya awal dan ongkos persentase tahunan pada jumlah yang ditanggung.
Agricultural Mortgage Corporation (AMC). Lembaga yang Didirikan untuk memberikan pinjaman-pinjaman bagi para petani, melawan atau mencadangkan Mortgages, di atas tanah mereka dengan Agricultural Credits Act 1928 (kebijakan kredit pertanian). AMC beroperasi di Inggris dan Wales, dan menawarkan pinjaman-pinjaman untuk jangka waktu 5 sampai 30 tahun. Model badan usaha ini biasanya dibiayai oleh Bank Of England dan bank-bank gabungan atau bank- bank swasta, tetapi badan usaha ini juga menerbitkan surat-surat berharga dengan jaminan tetap. Pinjaman- pinjaman badan usaha itu tidak dapat dibatalkan, kecuali dalam kasus melalaikan kewajiban dan biasanya dibuat melalui cabang-cabang lokal dari sistem perbankan komersial.

B
Backwardation. Merupakan suatu proses dalam pemasaran komoditi.
Ba’i. Merupakan kata yang musytarak (mempunyai dua arti). Jual beli antara benda dengan benda, atau pertukaran benda dengan uang; akad jual beli; penjualan.
Ba’i bi Tsaman ‘Ajil. Merupakan suatu bentuk praktik jual beli dengan harga tangguh.
Ba’i al-Madum. Melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling).
Ba’i al-Wafa. Jual beli dengan hak membeli kembali adalah jual beli yang dilangsungkan, dengan syarat bahwa barang yang dijual tersebut dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila tenggang waktu yang disepakati telah tiba.
Baitul Mal. Rumah harta yang pada zaman Nabi Muhammad SAW berfungsi sebagai perbendaharaan negara. Seluruh kekayaan yang berasal dari zakat, kharaj, jizyah, fa’i, ghanimah, kafarat, dan wakaf, dikelola oleh baitul mal dan ditasyarufkan untuk kepentingan umat.
Baghot. Lulusan dalam bidang ilmu Matematika pada Universitas College, London.
Balance of Payment. Susunan daftar transaksi, debet dan kredit.
Balance of Trade. Neraca pembayaran pada pembukuan umum.
Balance Sheet. Pernyataan kekayaan perusahaan pada tanggal tertentu.
Balance Budget. Keseimbangan antara penerimaan lancar dengan pengeluaran lancar.
BMT. Baitul Ma wat Tamwil: Lembaga keuangan non Pemerintah yang berfungsi menerima dan menya- lurkan dana umat.
Bancor. Kelancaran atau lancer.
Bank Deposito. Jumlah uang yang disediakan untuk kredit nasabah bank.
Bank Konvensional. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 4 menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia, yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Bank Kustodian. Pihak yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Bank Pelapor. Kantor Bank yang meliputi kantor pusat Bank yang melakukan kegiatan operasional, Kantor Cabang Bank yang berbadan hukum Indonesia, baik yang beroperasi di Indonesia, Unit Syari‘ah, serta Kantor Cabang Bank Asing dan Kantor Cabang Pembantu Bank Asing yang berkedudukan di Indonesia.
Bank Perkreditan Rakyat. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 4 menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Pokok Bank Indo- nesia, yang kemudian digantikan oleh Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah. Menurut Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Pokok Bank Indonesia, yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan syari‘ah.
Bank Sentral. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang Undang- undang Pokok Bank Indonesia, yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral. Dalam Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Bank Sentral adalah Bank Indonesia, dimiliki oleh Negara, dan merupakan bahan hukum.
Bank Syariah. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Pokok Bank Indonesia, yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha berda- sarkan syari‘ah.
Banking Book. Semua elemen/posisi lainnya yang dinilai dari harga perolehan dan ditujukan untuk investasi atau dicairkan pada saat jatuh tempo (held to maturity).
Barang Haram dan Maksiat. Barang atau fasilitas yang dilarang dimanfaatkan atau digunakan menurut hukum Islam.
Biaya Operasional. Biaya yang berkaitan langsung dengan fasilitas pengelolaan rekening nasabah, misalnya biaya kartu ATM, cetak buku/cek/bilyet giro, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penu- tupan rekening.
BPRS. Bank Perkreditan Rakyat Syariah merupakan bank syari‘ah yang memiliki modal terbatas dan berada di bawah Bank Umum Syari‘ah.
Bursa. Suatu tempat untuk memperjualbelikan sekuritas, valuta asing, atau barang yang dilakukan secara teratur.
C
Call money. Dalam bahasa Indonesia juga disebut "pinjaman singkat", adalah sebuah kontrak pinjaman yang secara otomatis diperbarui setiap hari kecuali pemberi pinjaman atau peminjam menyatakan pengharapan pengembalian uang dalam waktu dekat. Dalam istilah keuangan atau perbankan, pinjaman singkat (Bahasa Inggris: call money), adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank. Call money merupakan pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses kliring. Dalam transaksi kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia setia hari kerja dan selalu saja ada yang kalah dan ada yang menang. Bagi bank yang kalah kliring apabila tidak dapat menutupi kekalahannya, maka akan terkena sangsi dari Bank Indonesia. O leh karena itu, agar tidak terkena sangsi akibat kekura- ngan likuiditas, bank tersebut dapat meminjam uang dari bank lain yang kita kenal dengan nama interbank call money atau call money (Muhammad Fahrul Rozi. blogspot.co.id)
Capital atau (Modal). sejumlah uang yang diberikan oleh penyedia dana/shohib mal kepada pengelola/mudharib dengan tujuan meninvestasikannya dalam aktivitas mudharabah; merupakan bagian hak pemilik dalam perusahaan yang merupakan selisih antara aset dan utang, sehingga bukan merupakan nilai jual perusa- haan.
Capital Adequacy Ratio (CAR) : suatu rasio untuk mengukur kebutuhan penyediaan modal minimum (Heri Sudar- sono, 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia).
Capi tal Expendi ture : ada lah pe nge luaran menc ip takan manfaat masa depan. Sebuah belanja moda l tersebut terjadi ketika sebuah bisnis menghabis - kan uang baik untuk me mbe li akt iva tetap atau untuk menambah nilai aset tetap yang ada dengan masa manfaat yang meluas dari tahun pajak. Capit al ex penditure digunakan oleh perusahaan untuk me mperoleh atau meng- upgrade fisik aset seperti peralatan , properti , atau bangunan industri. Dalam akuntansi , suatu belanja modal ditambahkan keakun aktiva ("dikapita lisasi"), sehingga meningkatkan asset dasar (biaya atau nilai aset yang telah disesua ikan untuk tujua n perpajakan). Capital expenditure umumnya ditemukan pada laporan arus kas sebagai "Investasi di Plant Aktiva Tetap " atau sesuatu yang serupa dalam ayat Investasi.
Capital Gain: keuntungan yang diperoleh pemegang saham, ketika menjual sahamnya atau dengan kata lain selisih antara harga jual dengan harga beli. (Lihat dalam Muhammad Firdaus dkk, 2005. Sistem Kerja Pasar Modal Syariah. Jakarta : Renaisan).
Capital Gain bukan hanya keuntungan yang diperoleh dari jual dan beli saham saja, namun juga surat berharga (efek) lainnya, yakni obligasi, reksadana, saham, warrant, right, dll.
Capital Market (pasar modal): merupakan pasar untuk berbagai instrumen jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri (Heri Sudarsono, 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia). Pasar modal adalah pasar tempat memperdagangkan berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, misalnya saham (ekuiti/ penyertaan), obligasi (surat utang), reksadana, produk derivatif, maupun instrumen lainnya. Fungsi pasar modal adalah sebagai sarana pendanaan bagi perusa- haan maupun institusi pemerintah, sekaligus sebagai sarana bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan investasi. Pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia (BEI) berada di Jakarta.
Hukum jual beli saham di pasar modal masih menjadi pro- kontra. Namun dari beberapa pendapat ulama dapat ditegaskan bahwa kebanyakan fuqaha kontemporer menghukuminya sebagai perbuatan yang mubah/boleh . Diantara mereka yang menghukumi mubah adalah: Yusuf Qardawy, Muhammad Syaltut, Abdurrahman Isa, Dr. Muhammad Abdul Ghafar al Syarif, Dr. Muhammad Yusuf Musa, Muhammad Rawas Qal‘ahji, Umar bin Abdul Aziz Matrak, dan sebagainya.
Cardinal Utility : Pendekatan nilai guna (Utility) Kardinal atau sering disebut dengan teori nilai subyektif (Cardinal Utility) adalah manfaat atau kenikmatan yang diperoleh seorang konsumen dapat dinyatakan secara kuantitif / dapat diukur, dimana keseimbangan konsumen dalam memaksimumkan kepuasan atas konsumsi berbagai macam barang, dilihat dari seberapa besar uang yang dikeluarkan untuk membeli unit tambahan dari berbagai jenis barang akan memberikan nilai guna marginal yang sama besarnya. Oleh karena itu keseimbangan konsumen dapat dicari dengan pendekatan kuantitatif.
Para ahli ekonomi mempercayai bahwa utility meru- pakan ukuran kebahagian. Utility dianggap bahwa ukuraan kemampauan barang / jasa untuk memuaskan kabutuhan. Besar kecilnya utility yang dicapai konsumen tergantung dari jenis barang atau jasa dan jumlah barang atau jasa yang dikonsumsi. Sehingga dapat ditunjukan oleh fungsi sebagai berikut :U = f ( X1, X2, X3………, Xn ).
U : besar kecilnya kepuasan:
X : jenis dan jumlah barang yang dikonsumsi.
Besar kecilnya kepuasan yang diperoleh konsumen tergantung pada jenis dan jumlah barang atau jasa yang dikonsumsi (Sri Adiningsih, 1999. Ekonomi Mikro. Yogyakarta : BPFE).
Cash Ratio. Rasio ini menunjukkan posisi kas yang dapat menutupi hutang lancar. Rasio ini adalah rasio yang paling likuid. Semakin tinggi rasio ini semakin tinggi pula kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan, namun dalam praktek akan mempengaruhi profita- bilitasnya. Menurut ketentuan Bank Indonesia, alat likuid terdiri atas uang kas ditambah dengan rekening giro bank bersangkutan yang disimpan pada Bank Indonesia. Komponen-komponen alat likuid untuk semua jenis bank adalah sama, yaitu: Saldo Kas dan Saldo Rekening pada Bank Indonesia. Sedangkan komponen-komponen kewajiban segera dapat ditagih atau segera harus dibayar adalah Giro, Deposito, Tabungan, dan Kewajiban jangka pendek lainnya. Cash Ratio dapat dirumuskan sebagai berikut :
Alat-alat yang dikuasai X 100 %
Kewajiban-kewajiban segera dapat dibayar (Galih. Pratama blogspot.co.id).
Cateris Paribus. segenap hal lainnya dianggap tetap dan tidak mempengaruhi inti pembahasan. (Adiwarman Karim, 2010. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: Rajawali Press). Sebagai contoh, dapatlah dikatakan bahwa: Harga dari daging sapi akan meningkat — ceteris paribus — bila kuantitas daging sapi yang diminta oleh pembeli juga meningkat. Dalam contoh tersebut, penggunaan ceteris paribus adalah untuk menyatakan hubungan operasional antara harga dan kuantitas suatu barang (daging sapi). Ceteris paribus di sini berarti bahwa asumsi yang diambil ialah mengabaikan berbagai faktor yang diketahui dan yang tidak diketahui yang dapat mempengaruhi hubungan antara harga dan kuantitas permintaan. Faktor-faktor tersebut misalnya termasuk: harga barang substitusi (misalnya harga daging ayam atau daging kambing), tingkat penghindaran risiko para pembeli (misalnya ketakutan pada penyakit sapi gila), atau adanya tingkat permintaan keseluruhan terhadap suatu barang tanpa memper- hatikan tingkat harganya (misalnya perpindahan masyarakat kepada vegetarianisme) (wikipedia.com).
Common Stock (Saham biasa). Saham biasa merupakan saham yang menempatkan pemiliknya tidak memiliki prioritas utama terhadap pembagian deviden, dan hak atas kekeyaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi. Saham biasa merupakan saham yang paling banyak dkenal dan diperdagangkan di pasar. (Asril Sitompul, 2000. Pasar Modal - Penawaran Umum dan Permasalahannya).
Commercial paper notes : surat sanggup tanpa jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank atau perusahaan efek, dalam jangka waktu pendek dengan sistem diskonto. (Surat Edaran Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 28/49/UPG tentang Persyaratan Penerbitan dan Perdagangan Commercial Paper melalui Bank Umum di Indonesia).
Comparative Advantages (Keuntungan Banding): Mem- bandingkan tingkat efisiensi dari masing- masing negara, ditinjau dari harga produk yg dihasilkan; keunggulan komparatif akan tercapai jika suatu negara mampu memproduksi barang dan jasa lebih banyak dengan biaya yang lebih murah daripada negara lainnya. (Arifin, I. dan G. H. Wagian. 2009. Membuka Cakrawala Ekonomi 2. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional).
Competitive Advantages (Keuntungan Bersaing ) : Meskipun masing- masing negara mempunyai produk yg sama dengan tingkat efisiensi yg sama, namun dari segi mutu, pelayanan & pemasaran lebih unggul. Menurut Teori Keunggulan Komparatif suatu negara akan mengkhususkan diri pada ekspor barang tertentu, apabila negara tersebut memiliki keunggulan komparatif (comparative advantage) terbesar, dan akan mengkhususkan diri pada impor barang, apabila negara tersebut memiliki kerugian komparatif (comparative disadvantage). Dengan kata lain, suatu negara akan melakukan ekspor barang, jika barang tersebut dapat diproduksi dengan biaya lebih rendah, dan akan melakukan impor, jika barang tersebut diproduksi dengan biaya lebih tinggi. (Arifin, I. dan G. H. Wagian. 2009. Membuka Cakrawala Ekonomi 2. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional).
Cost (Biaya). segala pengeluaran yg berhubungan dengan hasil yg diharapkan di masa yg akan datang.
Cost of Capital (Biaya Penggunaan Modal atau Biaya modal) (CoC): Merupakan konsep yang penting dalam mana- jemen keuangan. Konsep ini dimaksudkan untuk menentukan besarnya biaya yang secara riil harus ditanggung oleh perusahaan untuk memperoleh dan dari suatu sumber. Sumber dana Biaya penggunaan modal berasal dari hutang jangka pendek, misal hutang perniagaan (trade accounts payable), hutang wesel dan kredit jangka pendek dari bank. Biaya penggunaan modal berasal dari hutang jangka panjang, misal dalam bentuk obligasi, dikenal dengan istilah cost of bonds. Biaya penggunaan modal berasal dari saham preferen atau cost of preferend stock (Bambang Riyanto, 2013. Dasar-dasar Pembelanjaan Perusahaan. Yogyakarta: BPFE).
Cost of Money. Biaya yang senilai dengan kebutuhan untuk melakukan transaksi
Cost Push Inflation. Inflasi yang terjadi karena adanya perubahan-perubahan pada sisi Penawaran Agregatif atau AS dari barang dan jasa pada suatu perekonomian (Adiwarman Karim, 2007. Ekonomi Makro Islami. Jakarta: Rajawali Press). Contohnya turunnya tingkat produksi karena paceklik, perang, embargo/boikot; inflasi ini terjadi karena adanya perubahan tingkat penawaran. Kelangkaan produksi dan/atau juga termasuk adanya kelangkaan distribusi, walau permin- taan secara umum tidak ada perubahan yang mening- kat secara signifikan.
Creeping Inflation: inflasi yang lajunya kurang dari 10% per tahun, inflasi seperti ini wajar terjadi pada negara berkembang yang selalu berada dalam proses pembangunan. (Iskandar Putong, 2010. Economics Pengantar Mikro dan Makro. Jakarta: Mitra Wacana Media).
Current Ratio (CR) : Current ratio merupakan ukuran yang berharga untuk mengukur kesanggupan suatu perusa- haan untuk memenuhi current obligationnya, yakni perbandingan antara aktiva lancar dengan hutang lancar, untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban yang segera harus dibayar. Bagi perusahaan-perusahaan yang bukan kredit, CR kurang dari 2:1 dianggap kurang baik. Sebab jika aktiva lancer turun misal lebih dari 50%, maka jumlah aktiva lancarnya tidak akan cukup untuk menutup hutang lancarnya. Pedoman CR 2:1 adalah tidak mutlak, pedoman tersebut didasarkan pada prinsip hati- hati (Bambang Riyanto, 2013. Dasar- dasar Pembelanjaan Perusahaan. Yogyakarta: BPFE).
D
Debt Securisation (Sekuritisasi Hutang): penerbitan surat hutang yang timbul atas transaksi jual beli (al dayn) atau merupakan sumber pendanaan bagi perusahaan. (Muhammad Firdaus dkk, 2005. Sistem Kerja Pasar Modal Syariah. Jakarta: Renaisan).
Debitur: orang atau lembaga yg berutang kepada orang atau lembaga lain.
Deflasi: suatu periode dimana harga-harga secara umum jatuh dan nilai uang bertambah. Deflasi adalah kebalikan dari inflasi. (Adiwarman Karim, 2007. Ekonomi Makro Islami. Jakarta: Rajawali Press).
Demand (Permintaan): gabungan dari seluruh jumlah barang yang diminta. (Iskandar Putong, 2010. Economics Pengantar Mikro dan Makro. Jakarta: Mitra Wacana Media).
Demand Deposits (Giro): simpanan masyarakat pada bank, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan alat pengambilan : cek, bilyet giro dan lainnya yang setara. (Sofyan Sauri, 1996. Kegiatan Usaha Bank). Jenis simpanan masyarakat lainnya adalah Tabungan (Saving Deposits) dan Deposito Berjangka (Time Deposits). Gabungan Saving Deposits, Demand deposits dan Time Deposits dikenal dengan istilah Dana Pihak Ketiga (DPK 3).
Demand Elasticity: derajat kepekaan fungsi permintaan terhadap perubahan yang terjadi pada variabel- variabel yang mempengaruhinya.
Demand Pull Inflation: Inflasi yang diakibatkan oleh perubahan-perubahan pada sisi Permintaan Agregatif atau AD dari barang dan jasa pada suatu perekono- mian. (Adiwarman Karim, 2007. Ekonomi Makro Islami. Jakarta: Rajawali Press). Salah satu contoh adalah akibat uang yang masuk dari luar terlalu banyak terjadi saat pemerintahan Umar BK RA. Untuk mengatasinya beliau melarang penduduk Madinah membeli barang dua hari berturut. Inflasi ini merupakan inflasi yang disebabkan oleh besarnya permintaan masyarakat akan barang-barang. Permin- taan total yang berlebihan biasanya dipicu oleh membanjirnya likuiditas di pasar sehingga terjadi permintaan yang tinggi dan memicu perubahan pada tingkat harga.
Deposits: simpanan masyarakat pada bank. Berupa simpanan tabungan, giro dan deposito. Gabungan Tab ungan (Saving Deposits) dan Deposito Berjangka (Time Deposits) dikenal dengan istilah Dana Pihak Ketiga (DPK 3).
Deposits on Call, yaitu deposito yang bunganya dibayar dibelakang namun penarikan dananya harus disertai pemberitahuan beberapa hari sebelumnya kepada bank (Loen dan Ericson, 2007:34). Selain itu Kasmir (2002:98) menyatakan bahwa deposit on call meru- pakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah besar misalnya 50 juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan). Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposits on call dan sebelum deposits on call dicair- kan terlebih dahulu.
Deposito: simpanan masyarakat pada bank, yang dapat diambil pada saat tertentu (pada saat jatuh tempo) sesuai perjanjian ke dua belah pihak. (Sofyan Sauri, 1996. Kegiatan Usaha Bank). Simpanan yang penari- kannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah penyimpan dengan Bank. (Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/6/DPNP Tanggal 8 Maret 2013).
Depresiasi: penurunan dalam nilai fisik properti seiring dengan waktu dan penggunaannya. Dalam konsep akuntansi, depresiasi adalah pemotongan tahunan terhadap pendapatan sebelum pajak sehingga terukur pengaruh waktu dan penggunaan atas nilai aset dapat terwakili dalam laporan keuangan suatu perusahaan.
Derivatif Plain Vanilla: Transaksi derivatif merupakan intrumen keuangan yang transaksinya dilakukan berdasarkan nilai aset keuangan yang mendasari (underlying assets) dan umumnya dilakukan dalam rangka spekulasi, jual beli (trading) atau lindung nilai (hedging). Derivatif yang termasuk plain vanilla adalah Forward Contract, Future Contract, Option, Swap yang umumnya hanya mempunyai 1 (satu) underlying asset dan diterbitkan dengan fitur jatuh tempo, strike-price dan/atau pembayaran (pay-offs) yang sederhana atau standar. (Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/6/DPNP Tanggal 8 Maret 2013).
Derivatif Kompleks, Structured Products, Credit Derivative : Transaksi derivatif kompleks umumnya memiliki lebih dari 1 (satu) underlying asset dan memiliki fitur jatuh tempo, strike price dan/atau pembayaran (pay- offs) yang lebih kompleks. Structured Products adalah produk Bank yang merupakan penggabungan antara 2 (dua) atau lebih instrumen keuangan berupa instrumen keuangan non derivatif dengan derivatif atau derivatif dengan derivatif dan paling kurang memiliki karakteristik sebagai berikut: a. nilai atau arus kas yang timbul dari produk tersebut dikaitkan dengan satu atau kombinasi variabel dasar seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi dan/atau ekuitas; dan b. pola perubahan atas nilai atau arus kas produk bersifat tidak reguler apabila dibandingkan dengan pola perubahan variabel dasar sebagaimana dimaksud pada huruf a sehingga mengakibatkan perubahan nilai atau arus kas tersebut tidak mencerminkan keseluruhan perubahan pola dari variabel dasar secara linear (asymmetric payoff), yang antara lain ditandai dengan keberadaan: 1. optionality, seperti caps, floors, collars, step up/step down dan/atau call/put features; 2. leverage; 3. barriers, seperti knock in/knock out; dan/atau 4. binary atau digital ranges. Credit derivatives merupakan instrumen keuangan yang didasarkan pada kontrak forward, swaps, options atau gabungan ketiganya yang dapat dilakukan melalui bursa atau secara Over the Counter (OTC). Dalam suatu transaksi derivatif kredit terdapat kontrak antara pembeli dan penjual di mana penjual (protection seller) menjual perlindungan kepada pembeli (protection buyer) atas aset keuangan referensi (underlying reference asset) dalam bentuk surat berharga, kredit diberikan, atau tagihan lainnya, terhadap kejadian-kejadian yang diperkirakan dapat terjadi (credit events) pada entitas referensi, antara lain kebangkrutan, kegagalan membayar, atau restrukturisasi kewajiban entitas referensi. (Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/6/DPNP Tanggal 8 Maret 2013).
Devaluasi: Menurunkan nilai mata uang sendiri, dengan tujuan mendorong ekspor dan menghambat impor.
Dinar: mata uang yang terbuat dari 4,25 gram emas (Heri Sudarsono, 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia).
Dirham : mata uang yang terbuat dari perak sama dengan 2, 975 gram emas (Heri Sudarsono, 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia).
Discount policy (Politik Diskonto): politik bank sentral untuk mempengaruhi peredaran uang dengan jalan menaikan dan menurunkan tingkat bunga. Dengan menaikan tingkat bunga diharapkan jumlah uang yang beredar di masyarakat akan berkurang, karena orang akan lebih banyak menyimpan uangnya di Bank dari pada menjalankan investasi.
Discount Rate: aliran uang masuk dan aliran uang keluar dikaitkan dengan suatu proyek investasi yang dikena- kan pemotongan.
Diskonto: potongan atau bunga yg harus dibayar oleh orang yg menjual wesel atau surat dagang yg diuangkan sebelum waktunya.
Distorsi Pasar: gangguan atau interupsi pada mekanisme pasar yang ideal (Adiwarman Karim, 2010. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: Rajawali Press).
Distorsi Penawaran (False Supply): dikenal sebagai ikhtikar, seringkali diterjemahkan sebagai monopoli dan atau penimbunan. Padahal sebenarnya ikhtikar tidak selalu identik dengan monopoli dan atau penimbunan. (Adiwarman Karim, 2010. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: Rajawali Press).
Distorsi Permintaan (False Demand): penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik pula untuk membeli (Adiwarman Karim, 2010. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: Rajawali Press).
Distribusi Pendapatan : Distribusi pendapatan dalam Islam merupakan penyaluran harta yang ada, baik dimiliki oleh pribadi atau umum (publik) kepada pihak yang berhak menerima, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan peraturan yang ada dalam Islam (syariat). Fokus dari distribusi pendapatan dalam Islam adalah proses pendistribusiannya dan bukan output dari distribusi tersebut.
Disutility : tidak ada tingkat kepuasan maksimum. Contohnya konsumsi yang berlebihan yang tidak sesuai dengan kemampuan sumber dayanya.
Dual Banking System: Penyelenggaraan dua sistem perban- kan (syariah dan konvensional) secara berdampingan yang pelaksanaannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Heri Sudarsono, 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogya- karta: Ekonisia).
E
Earning Assets (Aktiva Produktif). Semua aktiva yang dimiliki bank dengan maksud untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya. Pengelolaan dana dalam aktiva produktif merupakan sumber pendapatan bank yang digunakan untuk membiayai keseluruhan biaya operasional ba nk, termasuk biaya bunga, biaya tenaga kerja, dan biaya operasional lainnya.
Earning Per Share. Merupakan laba bersih per lembar saham, rasio yang menunjukkan pendapatan yang diperoleh setiap lembar saham. EPS merupakan alaat analisis tingkat profitabilitas perusahaan yang menggunakan konsep laba konvensional. Juga bisa digunakan untuk mengevaluasi saham biasa disamping Price Earning Ratio. Diperoleh dari pendapatan bersih perusahaan selama setahun dibagi dengan jumlah rata- rata lembar saham yang beredar, dengan pendapatan bersih tersebut dikurangi dengan saham preferen yang diperhitungkan untuk tahun tersebut, banyak diguna- kan untuk menentukan besarnya dividen yang akan dibagikan (Gibson, 1996:429).
Easy-Money Policy (Kebijakan Pengenduran Uang). Kebijakan bank sentral berupa menambah jumlah peredaran uang agar terjadi penurunan suku bunga. Tujuan akhir dari kebijakan ini adalah peningkatan permintaan agregat sehingga GNP riil pun akan naik (Paul A Samuelson &William D.Nordhaus, 1985:516)
Econometrics (Ekonometrika). Cabang dari teori ekonomi yang menggunakan metode statistic untuk mengukur dan mengestimasi hubungan ekonomi kuantitatif. (Paul A Samuelson &William D.Nordhaus, 1985:517)
Economic Good (Barang Ekonomi). Barang yang relative langka disbanding dengan total permintaan akan barang tersebut.Karena itu jenis barang ini harus dialokasikan dengan cara pengenaan harga yang positif. Paul A Samuelson &William D.Nordhaus (1985:517)
Economic Scale (Skala Ekonomi). Situasi dimana biaya produksi rata-rata menurun dengan bertambah besar- nya kapasitas pabrik dan hasil produksi. Tepatnya jika masukan proses produksi didua kalikan, maka output akan menjadi lebih dari dua kali. Paul A Samuelson &William D.Nordhaus (1985:517)
Economic of Scope. Kehematan ekonomi karena mengha- silkan berbagai barang dan jasa . Situasi demikian muncul jika akan memproduksi barang X dan barang Y bersama-sama lebih murah daripada bila diproduksi sendiri . Sebagai contoh perusahaan penerbangan akan menyediakan jasa transfortasi udara yang lebih murah kalau terbang pulang balik Jakarta ke Surabaya daripada misalnya hanya melayani terbang satu arah saja. Paul A Samuelson &William D.Nordhaus (1985: 517)
Economic Order Quantity. Suatu model yang menyangkut tentang pengadaan atau persediaan bahan baku pada suatu perusahaan. Model ini mempertimbangkan biaya pemesanan dan biaya penyimpanan persediaan. Setiap perusahaan industry pasti memerlukan bahan baku demi kelancaran proses bisnisnya, bahan baku tersebut diperoleh dari supplier dengan suatu perhitungan tertentu.Kalau perusahaan memiliki rata-rata perse- diaan yang besar, untuk jumlah kebutuhan yang sama dalam suatu periode, berarti perusahaan tidak perlu melakukan pembelian terlalu sering untuk menghemat biaya, karena itu perlu dicari jumlah yang akan membuat biaya persediaan terkecil. Suad Husnan &Enny Pudjiastuti (2004:132)
Economic Profit (Laba Ekonomi). Jumlah kekayaan yang bisa dikonsumsikan tanpa membuat pemilik kekayaan tersebut menjadi miskin. Karena laba ekonomi didapat dari pengurangan antara pendapatan yang diterima oleh perusahaan dengan biaya ekonomi. Suad Husnan &Enny Pudjiastuti (2004:7).
F
Factor of Production (Faktor-faktor Produksi). Masukan atau input yang bersifat produktif seperti mesin, peralatan, tenaga kerja, tanah dan bahan mentah yang diperlukan untuk menghasilkan output berupa komoditi atau jasa. Paul A Samuelson dan William D. Nordhaus (1985:519).
Factoring. Kegiatan menjual piutang yang dimiliki oleh perusahaan. Sebagai alternative menjaminkan piutang atau menjual piutang kepada perusahaan anjak piutang (atau Bank), yang akan mengambil alih risiko penagihan piutang tersebut seandainya ada piutang yang tidak tertagih. Factoring dilakukan dengan dua cara yaitu maturity factoring dan advance factoring, dimana perusahaan anjak piutang membeli semua piutang perusahaan dan setiap[ bulan membayar ke perusahaan sebanyak piutang yang jatuh tempo. Suad Husnan &Enny Pudjiastuti (2004:150-151).
Fallacy of Composition (Kekeliruan Komposisi). Kekeli- ruan dari anggapan bahwa apa yang berlaku bagi perorangan akan berlaku juga pada kelompoknya. Kekeliruan ini baik dalam bentuk tulisan ataupun dalam bentuk gerakan. Paul A Samuelson &William D.Nordhaus (1985:519).
Featherbedding. Peraturan kerja yang diterapkan oleh serikat buruh atau pemerintah yang nyatanya menghambat produktivitas tenaga kerja atau keharusan membayar upah bagi pekerjaan yang sebenarnya tidak dilaksanakan oleh tenaga kerja. Paul A Samuelson &William D.Nordhaus (1985:519)
Fiat Money (Uang Fiat). Uang yang tidak memiliki nilai instrinsik seperti uang kertas sekarang ini, tetapi yang dinyatakan (secara fiat) oleh pemerintah sebagai alat tukar yang sah. Uang fiat akan diterima o leh seseorang sepanjang mereka menaruh kepercayaan atas uang tersebut. Paul A Samuelson &William D.Nordhaus (1985:519).
Field Warehouse Financing Agreement. Merupakan peningkatan pengelolaan yang lebih baik atas barang- barang yang dijadikan agunan. Dengan cara ini persediaan yang dijadikan agunan akan dipisahkan dari persediaan lain, dan dikelola oleh pihak ketiga yang merupakan perushaan pengelola pergudangan. Pemisahan tersebut tidaklah berarti bahwa persediaan yang dijadikan agunan harus disimpan di guda ng milik perusahaan pengelola. Barang-barang tersebut tetap di gudang debitur, tetapi pengelolaannya dilakukan oleh pihak ketiga. Suad Husnan &Enny Pudjiastuti (2004: 152)
Final Goods (Barang Final). Barang yang dihasilkan dalam sebuah proses produksi, dimana barang tersebut merupakan hasil atau output akhir dari sebuah proses produksi dan barang tersebut dihasilkan untuk dipakai. Jadi barang tersebut bukan digunakan untuk mengha- silkan barang lain. Paul A Samuelson & William D. Nordhaus (1985:519)
Finance Companies. Perusahaan pembiayaan merupakan lembaga keuangan yang bisnisnya antara lain adalah menyediakan pembiayaan bagi perushaan yang memerlukan, tetapi perusahaan pembiayaan tidka diijinkan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito. Karena itu pendanaan perusahaan pembiayaan umumnya berasal dari kredit bank atau penerbitan instrument keuangan lainnya seperti obligasi. Di beberapa negara perusa- haan pembiayaan juga menerbitkan commercial paper, tetapi di Indonesia mereka tidak diijinkan. Suad Husnan &Enny Pudjiastuti (2004:146)
Financial Structure (Struktur Keuangan). Menujukkan bagaimana perusahaan membelanjai aktivanya dari modal yang dimilikinya, Hal tersenut tampak pada laporan keuangan yang berbentuk neraca di sebela h kredit, yang tercermin pada komposisi utang lancar, utang jangka panjang dan modal. Suad Husnan &Enny Pudjiastuti (2004:103)
Financial Intermediary (Le mbaga Perantara Keuangan). Lembaga yang menerima dana dari penabung dan meminjamkannya kepada debitur. Terdiri atas lembaga deposit atau sekarang dikenal dengan lembaga keuangan (Seperti bank komersial, dan tabungan) atau lembaga non deposit atau lembaga non keuangan (seperti lembaga dana bersama pasar uang, kantor makelar, asuransi, dan pengelola dana pens iun). Paul A Samuelson &William D.Nordhaus (1985:519- 520).
Financial Leasing. Kontrak penyewaan suatu aktiva tetap untuk jangka waktu tertentu tanpa bisa membatalkan persewaannya. Pada dasarnya hanyalah memberikan jasa pendanaan kepada perusahaan yang memerlukan suatu aktiva tetap. Dalam financial leasing disebutkan periode persewaan selama periode tersebut persewaan tidak dapat dibatalkan, waktu dan jumlah pembayaran sewa selama periode tersebut dan kemungkinan memperpanjang persewaan atau membeli aktiva tersebut pada saat masa persewaan berakhir. Suad Husnan &Enny Pudjiastuti (2004:355-356).
Financial Leverage. Merupakan jumlah pembelanjaan hutang yang digunakan untuk membayar return yang tetap dalam struktur modal perusahaan. Financial leverage merupakan penggunaan dana yang disertai dengan beban tetap yang ditentukan oleh hubungan antara EBIT (Earning Before interest and Tax) dan Earning per share yang menguntungkan pemegang saham dapat dihitung dengan degree of financial leverage (DFL). Suad Husnan &Enny Pudjiastuti (2004:284)
Financial Synergy. Penghematan yang dinikmati perusahaan yang berasal dari sumber pendanaan. Jenis synergy ini mungkin diperoleh dari conglomerate merger yang merupakan penggabungan perusahaan (Bisa berasal dari akuisisi) dari berbagai jenis kegiatan yang secara operasional tidak berkaitan satu sama lain.Financial synergy bisa berasal dari dua sumber yaitu dengan mempunyai berbagai divisi arus kas diharapkan akan lebih stabil. Kedua apabila risiko dinilai berkurang, maka mungkin perusahaan dapat menggunakan rasio hutang yang lebih tinggi. Suad Husnan &Enny Pudji- astuti (2004:394-395)
Firm (Perusahaan Usaha). Unit dasar swasta yang meng- hasilkan dimana terdapat sistem kapitalisme atau perekonomian campuran. Perusahaan memperkerjakan buruh dan membeli masukan lainnya untuk dapat membuat dan menjual komoditi. Perusahaan juga terbagi berdasarkan bentuk dan jenis usaha yang dilakukannya. Ada yang berbentuk perorangan, CV, Firma, Perseroan terbatas. Sementara jika dilihat dari jenis usahanya ada perusahaan jasa , manufaktur,dan sebagainya. Paul A Samuelson &William D.Nordhaus (1985:520).
Fiscal Policy (Kebijakan Fiskal). Program pemerintah menyangkut (1) pembelian barang dan jasa serta pengeluaran untuk pembayaran transfer, dan (2) jumlah dan bentuk tariff pajak. Kebijakan fiscal dan kebijkan moneter merupakan sarana utama pemerintah dalam pengaturan makroekonomi. Paul A Samuelson &William D.Nordhaus (1985: 520).
Five C’S of Credit. Analisis kredit yang dilakukan terhadap kreditur yang terdiri dari Character (Berupa watak dan kejujuran pimpinan perusahaan), Capacity (Berupa kemampuan manajemen), Capital (berupa modal yang dimiliki oleh perusahaan), Collateral (berupa agunan kredit yang diajukan ) dan Conditions (berupa kondisi bisnis atau kondisi perekonomian). Suad Husnan &Enny Pudjiastuti (2004:149).
Fixed Cost (Biaya Tetap). Biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan dalam jumlah yang tetap berapapun jumlah barang yang akan diproduksi. Biasanya biaya tetap ini akan diperlukan dalam suatu proses produksi bersamaan dengan biaya variabel. Dan biaya ini akan tetap dikeluarkan perusahaan meskipun hasil produksi dalam periode bersangkutan adalah nihil (misalnya bunga pinjaman bank) Paul A Samuelson &William D.Nordhaus (1985:513).
Fixed Income Trading System (FITS). Merupakan transaksi obligasi perusahaan dan obligasi pemerintah di Bursa Efek Indonesia. Pada umumnya transaksi ini menggu- nakan sistem komputerisasi yang memungkinkan semua kuotasi yang masuk ke dalam system dapat dilihat secara langsung oleh pelaku pasar yang lain. Juga sistem informasi dan penawaran yang membe- rikan kemudahan bagi pelaku pasar dalam melakukan order jual dan beli, negosiasi dan pelaporan transaksi untuk obligasi. Suad Husnan &Enny Pudjiastuti (2004:77)
Float. Selisih pencatatan yang terjadi antara catatan nasabah dan catatan bank sebagai akibat dari pembayaran yang bersifat non tunai. Misalnya pembayraan menggu- nakan cheque.Float tersebut dapat memungkinkan perusahaan menuliskan cheque yang secara keselu- ruhan jumlahnya lebih besar dari saldo kas yang dicatat oleh perusahaan. Suad Husnan &Enny Pudjiastuti (2004:110)
G
Gadai (Rahn). Perjanjian gadai pada dasarnya adalah perjanjian utang piutang, hanya saja dalam gadai ada jaminannya. (Hendi Suhendi, 2010 : 111)
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditor (pihak yang berpiutang) atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh debitor (pihak yang berhutang) atau pihak lain atas namanya untuk menjamin suatu utang (utang piutang); memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan utang dari barang tersebut lebih dahulu dari pada kreditor- kreditor lainnya. Demikian definisi gadai dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku II Bab XX Pasal 1150.
Gadai bersifat accessoir, yaitu tambahan pada perjanjian pokok yang berupa perjanjian pinjaman uang. Tujuannya untuk menjaga jangan sampai debitor lalai membayar kembali utangnya. Hak gadai berbeda dari hak kebendaan lainnya. Hak gadai merupakan hak yang bersifat memberi jaminan, yakni jaminan pembayaran kembali suatu pinjaman uang dengan menyerahkan suatu barang kepada kerditor. Akan tetapi, hak menguasai barang itu tidak meliputi hak memakai, menikmati, atau memungut hasil barang ang dipakai sebagai jaminan. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi. Maksudnya, sebagian hak gadai itu tidak menjadi terhapus karena sudah dibayarnya sebagian utang; hak gadai itu tetap terletak atas keseluruhan jaminan barangnya. Barang yang dapat digadaikan adalah semua barang bergerak, baik yang berwujud, seperti kendaraan, maupun yang tidak berwujud, seperti surat berharga. Hak gadai ditetapkan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu menurut jenis barang jaminannya.
Di Indonesia, sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No. 10/1990, masalah gadai ditangani oleh perusahaan umum (perum) Pegadaian. Perum Pegadaian meru- pakan suatu lembaga perkreditan yang bercorak khusus, yaitu bertugas memberi kredit secara hokum gadai. Pengertian secara hukum gadai adalah masya- rakat yang membutuhkan dana pinjaman diwajibkan menyerahkan harta bergeraknya kepada kantor cabang Pegadaian disertai pemberian hak untuk melakukan penjualan (lelang) apabila setelah waktu perjanjian habis nasabah tidak menebus barang tersebut. Hasil lelang dipergunakan untuk melunasi pokok pinjaman disertai sewa modal (bunga), ditambah dengan biaya lelang. Sisanya dikembalikan kepada nasabah, pemilik arang semula. Apabila barang yang digadaikan tidak laku dijual (dilelang), maka barang tersebut dibeli oleh Negara Perum Pegadaian. Kekhususan dari Perum Pegadaian adalah tidak dibenarkan menarik dana dari masyarakat, baik dalam bentuk giro, deposito, ataupun bentuk tabugan lainnya, sebagaimana yang dijalankan oleh pihak perbankan.
Menurut hukum perdata, antara gadai dan rahn dalam hukum Islam ada persamaan dan perbedaan. Persama- annya antara lain : 1) hak gadai berlaku atas pinjaman uang; 2) adanya agunan sebagai jaminan utang; 3) tidak boleh mengambil manfaat dari barang yang digadaikan, misalnya menggunakan mobil yang digadaikan untuk kepentingan pribadi atau bisnis; 4) biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh pemberi gadai; dan 5) apabila batas waktu pinjaman uang telah habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.
Perbedaan gagai dengan rahn antara lain : rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong- menolong tanpa mencari keuntungan; sedang- kan gadai, menurut hukum perdata, disamping berprinsip tolong- menolong juga menarik keuntungan melalui bunga atau sewa modal yang ditetapkan; 2) dalam hukum perdata, hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak; sedangkan dalam hokum Islam, rahn berlaku pada seluruh harta, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak; 3) dalam rahn, menurut hukum Islam, tidak ada istilah ―Bunga Uang‖; 4) gadai, menurut hokum perdata, dilaksanakan melalui suatu lembaga, yang di Indonesia disebut Perum Pegadaian; rahn menurut hukum Islam dapat dilaksa- nakan tanpa melalui suatu lembaga. (Habib Nazir, 2008 : 231)
Garamah dan Garim. Garamah, berarti denda, utang, atau uang yang wajib dibayar. Garim, orang-orang yang berutang dan belum mampu membayarnya. Kedua kata itu berasal dari kata gurm yang berarti Kerugian‖ atau ―bahaya yang menimpa harta seseorang, bukan karena tindak pidana tertentu atau penghianatan‖. Dalam ilmu fiqih, garim (jamak : garimin) atau orang yang berutang, merupakan satu dari delapan kelompok (asnaf) orang yang berhak menerima zakat.
Di dalam ajaran Islam, dengan tegas disebutkan bahwa utang harus dibayar. Demikian kuatnya kewajiban ini, sampai-sampai Nabi Muhammad SAW tidak bersedia menyalatkan jenazah orang yang berutang sebelum ada orang yang bersedia menjamin membayar utangnya. Diriwayatkan dari Jabir : ―telah wafat seorang dari pada kami, lalu kami mandikan, kami kafani, dan kemudian kami bawa kepada Rasulullah SAW, lalu kami bertanya ‘Apakah anda bersedia untuk menyalatkan jenazah?‘. Lalu Nabi Muhammad SAW melangkah beberpa langkah, kemudian ia bertanya : ‗Adakah utang padanya ?‘, kami menjawab: ‗Dua Dinar‘. Lalu Nabi SAW ber- paling. Maka ‗Abu Qotadah menanggung pembayaran dua dinar itu, dan kemudian kami dating lagi kepadanya dan Abu Qatadah berkata : ‗Dua dinar itu menjadi tanggung jawab saya‘. Nabi SAW kemudian berkata: ‗Apakah betul anda akan menanggung pembayaran utang itu sehingga mayit lepas dari tanggung jawab itu ?‘, Abu Qatadah berkata: ‗Betul‘. Setelah itu Nabi SAW menyalatkan jenazahnya‖. (H.R. Ahmad bin Hambal, Abu Dawud, dan An- Nasai).
Menurut Imam Abu Hanifah, garim adalah orang yang mempunyai utang dan ia tidak memiliki bagian harta yang lebih untuk membayar utangnya itu. Pengertian garim berbeda dan tidak selalu termasuk dalam pengertian miskin. Orang miskin adalah orang yang penghasilannya tidak memadai untuk menutupi kebutuhan hidupnya, sedangkan garim adalah orang yang berutang yang kadangkala berpenghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi penghasilannya itu tidak berlebih sehingga tidak mampu membayar atau melunasi utangnya.
Imam Malik, Imam As-Syafe‘i, dan Imam Ahmad bin Hambal membagi garim menjadi dua golongan. Pertama, orang yang mempunyai utang untuk kemas- lahatan dirinya sendiri, dan kedua, orang yang mempunyai utang untuk kemaslahatan masyarakat. Masing- masing golongan ini mempunyai hukumannya sendiri. Sementara itu, Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al- Hisni Al-Husaini Ad-Dimasyqi, Ulama fiqih Mazhab Syafe‘i, sepakat dengan dua golongan di atas, tetapi ia menambahkan satu golo- ngan lagi, yaitu utang yang berasal dari tanggungan utang orang lain (daman). (Habib Nazir, 2008 : 232)
Qardh. Definisi, Pinjaman Qardh adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu.
1. Dasar Peraturan
Pinjaman Qardh diakui sebesar jumlah dana yang dipinjamkan pada saat terjadinya. Kelebihan peneri- maan dari peminjam atas qardh yang dilunasi diakui sebagai pendapatan pada saat terjadinya (PSAK 59 : Akuntansi Perbankan Syariah, paragraph 142)
2. Penjelasan
- Pinjaman Qardh merupakan pinjaman yang tidak mempersyaratkan adanya imbalan. Namun demi- kian, peminjam dana diperkenankan untuk memberikan imbalan.
- Sumber dana qardh dapat dapat berasal dari intern dan ekstern bank. Sumber pinjaman qardh yang berasal dari ekstern bank berasal dari dana hasil infak, shadaqah dan sumber dana non- halal, sedangkan pinjaman qardh yang berasal dari intern bank adalah dari ekuitas/modal bank.
- Sumber pinjaman qardh yang berasal dari ekstern bank dilaporkan dalam laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan, sedangkan sumber pinjaman qardh yang berasal dari intern bank dilaporkan di neraca bank sebagai pinjaman qardh.
- Atas pinjaman qardh, bank hanya boleh menge- nakan biaya administrasi.
- Jika ada penerimaan imbalan (bonus) yang tidak dipersyarakan maka penerimaan imbalan tersebu dimasukkan sebagai pendapatan operasional lainnya.
- Jika pada akhir periode, peminjam dana qardh tidak dapat mengembalikan dana, maka pinjaman qardh dapat diperpanjang atau dihapusbukukan.
- Bank dapat meminta jaminan atas pemberian qardh.
- Jika giro simpanan nasabah atau simpanan bank lain bersaldo negatif maka saldo giro negatif tersebut dicatat di neraca sebagai pinjaman qardh.
3. Perlakuan Akuntansi Pengakuan dan Pengukuran :
- Pinjaman Qardh diakui sebesar jumlah yang dipinjamkan pada saat terjadinya.
- Pengenaan biaya administrasi diakui sebagai pendapatan operasional lainnya.
- Penerimaan imbalan diakui sebagai pendapatan operasional lainnya sebesar jumlah yang diterima.
4. Penyajian
Pinjaman Qardh yang bersumber dari intern bank, disajikan dalam neraca bank pada pos pinjaman qardh, sedangkan yang bersumber dari ekstern bank, disajikan dalam laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan.
5. Jurnal
- Pada saat Pinjaman Qardh diberikan : Db. Pinjaman Qardh Kr. Kas/rekening nasabah/kliring
- Pada saat penerimaan biaya administrasi : Db. Kas Kr.Pendapatan operasional lainnya – Pendapatan administrasi pinjaman Qardh
- Pada saat penerimaan imbalan : Db. Kas Kr. Pendapatan operasional lainnya – Pendapatan administrasi pinjaman Qardh
- Pada saat pelusanan/cicilan : Db. Kas/rekening nasabah/kliring Kr. Pinjaman Qardh
- Pada saat penghapusan Pinjaman Qardh : Db. Cadangan penyisihan kerugian pinjaman qardh Kr. Pinjaman Qardh
6. Pengungkapan
Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain:
- Rincian jumlah pinjaman qardh berdasarkan sumber dana, jenis penggunaan dan sector ekonomi;
- Jumlah pinjaman qardh yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
- Kebijakan manajemen dalam pelaksanaan pengendalian risiko pinjaman qardh;
- Ikhtisar pinjaman qardh yang dihapus buku yang menunjukkan saldo awal, penghaspusan selama tahun berjalan, penerimaan atas pinjaman qardh yang telah dihapusbukukan dan pinjaman qardh yang telah dihapustagih dan saldo akhir pinjaman qardh yang dihapus buku. (PAPSI, 2003 : 23)
Gasab. Gasab atau dalam bahasa Arab al-gasb adalah mengambil sesuatu yang merupakan milik orang lain secara dzalim atau secara paksa dengan terang- terangan.
Ulama Mazhab Hanafi mengemukakan gasab sebagai mengambil harta yang bernilai menurut syarak tanpa seizing pemiliknya, sehingga harta itu berpindah tangan. Apabila seseorang mencuri khamar dan babi orang lain, maka tindakan itu tidak dinamakan gasab karena harta tersebut tidak bernilai dalam pandangan Islam. Apabila seseorang hanya mengambil manfaat dari barang tersebut tanpa mengambil barangnya, maka tindakan itu tidak termasuk gasab.
Menurut Mazhab Maliki, gasab adalah mengambil harta orang lain secara paksa dan sewenang-wenang, bukan dalam arti merampok. Definisi ini juga membedakan antara mengambil suatu barang dan mengambil manfaat.
Ulama Mazhab Syafe‘i dan Mazhab Hambali men- definisikan gasab sebagai penguasaan terhadap harta orang lain secara sewenang-wenang atau secara tanpa hak. Menurut mereka, gasab tersebut tidak hanya mengambil materi harta tetapi juga mengambil manfaat suatu benda.
Ulama faqih menyatakan bahwa ada tiga bentuk hukuman yang dikenakan kepada pelaku gasab. Pertama, pelaku dikenakan dosa jika ia mengetahui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang lain. Kedua, apabila barang yang digasab itu masih utuh, wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Ketiga, apabila barang itu rusak atau hilang karena diman- faatkan maka ia dikenakan ganti rugi.
Ulama faqih sepakat apabila terjadi pengurangan pada benda yang digasab ada empat. 1) pengurangan yang disebabkan naiknya harga barang tersebut; 2) pengu- rangan yang disebabkan salah satu bagian/sifat dari benda tersebut; 3) pengurangan itu terjadi pada sesuatu yang diharapkan dari benda tersebut, seperti hewan yang sudah menjadi tua sehingga sudah kurang berpotensi; 4) pengurangan itu terjadi pada seluruh bagian barang yang digasab, seperti sehelai baju terbakar atau hewan yang digasab mati, maka orang yang menggasabnya dikenakan ganti rugi.
Apabila yang digasab adalah benda-benda yang tidak bergerak, seperti rumah dan tanah, maka tidak mungkin terjadi gasab, karena penguasaan terhadap harta seperti itu tidak mungkin dilakukan dengan memindahkannya. Sedang menurut jumhur ulama, gasab bisa terjadi pada benda-benda bergerak dan benda tidak bergerak, karena yang menentukan adalah sifat penguasaan secara paksa dan sewenang-wenang terhadap harta tersebut.
Diantara hukum- hukum ghasbu sebagai berikut:
- Ghashib (perampas) hak Allah harus dinenakan sanksi disiplin dengan memenjaranya, atau dipukul sebagai bahan pelajaran baginya, dan bagi orang- orang seperti dirinya,
- Ghashib harus mengembalikan barang yang dirampasnya kepada pemiliknya. Jika barang yang dirampasnya mengalami kerusakan, ia wajib menggantinya dengan barang yang samajika barang yang sejenisnya ada di pasaran, atau dengan uang seharga barang tersebut,
- Barang siapa merampas sesuatu, kemudian mem- buatnya cacat, maka ia harus menemui pemiliknya dengan maksud mengganti dengan sesuatu yang dirampas. Jika itu tidak bias dilak ukan, ia harus bisa mengembalikan sesuatu yang dirampas tersebut beserta uang pengganti cacat,
- Hasil barang rampasan dikembalikan utuh dengan barang rampasan. Contohnya, hasil hewan, atau hasil pohon, atau hasil penyewaan pohon, atau hasil penyewaan mobil,
- Jika barang yang dirampas berupa tanah, kemudian ghashib membangun rumah di atasnya atau menanam tanaman di atasnya. (Habib Nazir, 2008 : 233)
GATT (General Agreement on Tariffs and Trade). GATT adalah perjanjian multilateral yang tujuan pokoknya adalah untuk membebaskan perdagangan dunia dan menempatkan pada suatu landasan yang kokoh, sehingga dapat menumbuhkan dan mengembangkan perekonomian serta kesejahteraan bangsa-bangsa di dunia.
Secara teoritis dengan demikian GATT diharapkan dapat meratakan kemakmuran antar bangsa-bangsa dengan cara membebaskan perdagangan dunia dari berbagai jenis proteksi dan aturan lain yang mendis- kriminasikan negara satu dan lainnya dalam kesem- patan memasarkan produk-produk hasil industri maupun pertanian mereka.
Inti dari isi GAAT adalah:
1. General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) Adalah suatu perjanjian dagang internasional yang bertujuan memperluas kesempatan di bidang perda- gangan internasional, mendorong partumbuhan dan perkembangan di bidang perekonomian yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan dunia.
GAAT dibentuk dan mulai berlaku pada tahun 1948, dan Negara penandatanganan (GAAT-Contracting Parties) hanya terdiri dari 23 negara. Sekarang Negara mengikatkan diri dalam GATT berjumlah 90 negara, disamping ada sekitar 31 negara non GATT akan tetapi secara de facto melaksanakan ketentuan- ketentuan GAAT.
Sekretariat GATT bermarkas di Jenewa Swiss, dimana segala pelaksanaan kegiatan diawasi. Sesuai dengan fungsinya GATT memberi kerangka kerja dalamhal mengadakan berbagai perundigan internasional yang dikenal dengan nama ―Rounds‖, untuk menurunkan tariff bea masuk serta dapat mengurangi hambatan- hambatan perdagangan lainnya (Barriers trade).
2. Sejak GAAT.
GAAT telah berdiri dan diadakan 8 kali ―Rounds‖ yang tujuan utamanya adalah penurunan tariff dan hambatan- hambatan perdagangan. Adapun ―Rounds‖ yang telah pernah diadakan adalah:
Tahun 1947 – Jenewa
Tahun 1949 – Annecy, France Tahun 1951 – Torquay, England Tahun 1956 – Jenewa
Tahun 1960-61 – Jenewa Dillon Rounds Tahun 1964-67 – Jenewa Kennedy Rounds Tahun 1973-79 – Jenewa Tokyo Rounds Tahun 1982 – GATT Ministerial Meeting Tahun 1986 – Uruguay Round (Habib Nazir, 2008 : 234)
H
Hawalah. Akad pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada pihak lain. Akad pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang tersebut. Di lembaga keuangan, hawalah, diterapkan pada fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk giro mundur. Ini lazim disebut post date check namun disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah (http://ow.ly/KNICZ)
Hybrid Contract. Suatu kontrak yang menghimpun beberapa kontrak dalam satu kontrak. Al- ―Imrani dalam buku Al-Ukud al-Maliyah al-Murakkabah mendefinisi- kannya ―Kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu akad yang mengandung dua akad atau lebih – seperti jual beli dengan sewa menyewa, hibah, wakalah, qardh, muzara‘ah, sahraf (penukaran mata uang), syirkah, mudharabah.– sehingga semua akibat hukum akad-akad tersebut, serta semua hak dan kewajiban yang ditimbulkannya dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan, sebagaimana akibat hukum dari satu akad.
Praktek Hybrid Contract. Didorong oleh perkembangan teknologi informasi dan semangat inovasi dalam produk keuangan syariah. Dan hal itu sangat rentan untuk bisa jatuh ke dalam praktek yang dilara ng seperti praktek jual beli istghlol dan tawarruq. Dan inovasi ini terus berkembang. Namun idealnya dasar pengembangan inovasi tersebut bukan hanya sekedar mencari akad yang sesuai dengan praktek perbakan umum, merubah nama kontrak konvensional dengan akad berbahasa arab, atau hanya sekedar menghindari produk yang haram namun bila prakteknya cenderung lebih dekat ke arah ghoror, tidak jelas transaksinya dan membuka peluang prilaku tadlis maka ia harus tegas dikatakan sebagai haram, dengan mengacu pada asas kehat- hatian saddu dzari’ah. Apalagi dalam hybrid kontrak akibat hokum dari akad-kad berbeda yang disatukan itu menjadi satu kesatuan.
I
Income, merupakan penerimaan bersih berupa uang yang diterima secara tetap dan merupakan penjualan dari hasil penjualan faktor produksi yang dimilikinya pada sektor produksi.
Menurut Pindi K isata (2005) Income dibagi menjadi dua yaitu active income dan passive income. Active
Income yaitu suatu pendapatan yang hanya akan diterima jika aktif melakukan usaha seperti investasi, bekerja sedangkan passive income yaitu suatu pendapatan yang diperoleh seseorang walaupun orang tersebut tidak aktif lagi bekerja seperti investasi saham, tanah, perhiasan, deposito.
Income atau penghasilan merupakan peningkatan manfaat ekonomi selama suatu periode tertentu dalam bentuk pemasukan atau penambahan aktiva dalam neraca keuangan.
Macam- macam penghasilan :
- Penghasilan yang berasal dari pekerjaan, pengha- silan ini didapatkan dalam bentuk gaji, upah, honorarium.
- Penghasilan dari modal yang berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak seperti deviden, royalty, bagi hasil.
- penghasilan dari berbagai jenis usaha dan kegiatan bisnis lainnya.
Income Statement (Laporan R ugi Laba) adalah laporan yang mengukur keberhasilan operasi perusahaan untuk suatu periode waktu yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga mengha- silkan suatu laba atau rugi bersih.
Unsur-unsur yang ada dalam laporan rugi laba terdiri dari: pendapatan dan penjualan yang dikurangi beban pokok penjualan, laba /rugi kotor yang dikurangi beban usaha, laba/rugi usaha yang ditambah atau dikurangi penghasilan/ beban lain, laba/rugi sebelum pajak dikurangi beban pajak.
Jenis-Jenis metode penerapan laporan laba rugi terdiri dari:
- Cash Basic, metode penghitungan laporan laba rugi yang datanya berdasarkan jumlah penerimaan dan pengeluaran kas pada periode tertentu.
- Accrual Basic, metode penghitungan laba rugi yang datanya berdasarkan pada data rangkuman seluruh pendapatan dan beban pada periode tertentu.
Indeks Harga Saham merupakan suatu indikator yang menunjukan pergerakan harga saham. Index memiliki fungsi sebagai indikator trend pasar yaitu pergerakan indeks menggambarkan kondisi pasar pada periode tertentu yang menggambarkan kondisi aktif atau lesu. Pergerakan indeks menjadi hal penting bagi investor untuk menentukan apakah mereka akan menjual, menahan atau membeli saham. Karakteristik indeks saham yaitu: memiliki satuan lot, ukuran ko ntrak, bulan perdagangan, jangka waktu penyelesaian, dll.
Menurut Anoraga (2001) Indeks Harga Saham dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
- Indeks Harga Saham Individu yaitu indeks harga saham yang hanya menunjukan perubahan dari suatu perusahaan.
- Indeks Harga Saham Gabungan yaitu indeks harga saham yang menunjukan pergerakan harga saham secara keseluruhan atau umum yang tercatat di bursa efek.
Indeks Harga Saham Syariah merupakan indeks saham yang mencerminkan keseluruhan saham syariah yang tercacat di bursa efek. Saham syariah mengacu kepada daftar saham pada Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Indeks Saham Syariah merupakan indeks saham yang mencerminkan keseluruhan saham syariah yang tercatat di Bursa Efek.
Produk syariah di pasar modal yaitu berupa surat berharga atau efek yang harus sesuai dengan prinsip syariah.
Efek syariah yang telah diterbitkan di pasar modal meliputi saham syariah, sukuk, unit penyertaan dari reksa dana syariah.
Independent Leasing yaitu perusahaan leasing yang berdiri sendiri dan dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk di leasekan.
Indifference Curve merupakan kurva yang menggambarkan berbagai kombinasi dari barang yang dikonsumsi oleh konsumen dengan manfaat atau kepuasan yang sama.Menurut Sadono sukirno ( 2010) sifat-sifat kurva indifferen adalah :
- Kurva indiferen yang letaknya lebih tinggi menun- jukan kepuasan yang lebih tinggi
- Apabila konsumen berkeinginan untuk menambah konsumsi suatu barang maka konsumsi barang lain harus dikurangi untuk mendapatkan kepuasan yang sama
Jaminan Kredit merupakan jaminan yang diberikan oleh calon debitur untuk melindungi pinjaman yang diberi- kan oleh pihak bank.
Yang dapat dijadikan jaminan oleh calon debitur adalah:
- Jaminan benda berwujud, jaminan yang berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor, sawah, kebun, barang dagangan.
- Jaminan benda tidak berwujud merupakan jaminan berupa surat-surat yaitu: sertifikat tanah, saham, rekening tabungan, rekening giro, wesel, dll.
- jaminan orang merupakan jaminan yang diberikan seseorang apabila kredit telah diberikan macet
Jizyah: merupakan pajak yang dipungut dari rakyat non muslim dalam negara Islam, dengan pajak tersebut mereka mendapatkan perlindungan. Jizyah merupakan wujud loyalitas kepada pemerintahan Islam dan meru- pakan konsekuensi dari rasa aman atau perlindungan yang diberikan pemerintahan Islam
Perbedaan zakat dengan jizyah adalah :
- Jizyah dikhususkan bagi orang-orang non muslim sedangkan zakat dikhususkan untuk orang muslim
- Zakat telah ditentukan oleh nash tentang kadar dan nishabnya sedangkan jizyah tentang jumlah, penggunaan diserahkan kepada pemerintah
- Jizyah bukan kewajiban agama sedangkan zakat merupakan kewajiban agama dan salah satu rukun Islam.
K
Kas adalah uang tunai yang dapat digunakan untuk membi- ayai operasi perusahaan. Termasuk cek yang diterima dari para langganan dan simpanan perusahaan di bank dalam bentuk giro atau permintaan deposit, yaitu simpanan di bank yang dapat diambil kembali setiap saat oleh perusahaan (Munawir, Analisa Laporan Keuangan, Yogyakarta: LIBERTY, Cet.14, 2007, h.158). Kas adalah mata uang kertas dan logam baik rupiah maupun valuta asing yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, termasuk uang yang ditarik dari peredaran. (Hasibuan, Malayu S.P., Dasar-dasar perbankan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2011), hal 164).
Kas adalah aktiva yang paling likuid untuk memenuhi kebutuhan perusahaan, makin besar kas yang ada dalam perusahaan makin tinggi pula tingkat likui- ditasnya. Jika tingkat likuiditas perusahaan tinggi, perusahaan memiliki resiko yang lebih kecil untuk tidak dapat memenuhi kewajiban finansialnya. Tetapi ini bukan berarti bahwa perusahaan harus memperta- hankan persediaan kas yang sangat besar, karena semakin besar kas yang menganggur (idle fund) kurang efektif terhadap profitabilitas perusa haan.
Kas merupakan jumlah dana yang perlu ada dan tersedia dalam perusahaan. Setiap perusahaan akan menentukan besarnya kas minimal dan kas maksimal yang harus tersedia di dalam perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan dana yang diperlukan untuk kegiatan operasi perusahaan selama periode tertentu.
Setiap perusahaan dalam menjalankan operasi usahanya akan mengalami arus kas masuk (cash inflows) dan arus kas keluar (cash outflows). Apabila arus kas yang masuk lebih besar dari marus kas yang keluar maka hal ini akan menunjukan positive cash flows, sebaliknya jika arus kas masuk lebih sedikit daripada arus kas keluar maka arus kas yang terjadi adalah negative cash flows (Darsono, Ashari, Pedoman Praktis Memahami Laporan Keuangan, Yogyakarta: ANDI OFFSET, 2005, h.38.).
Kredit berasal dari bahasa Yunani ―credere‖ yang berarti kepercayaan akan kebenaran dalam praktek sehari- hari. Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati. (Astiko, Manajemen Perkreditan (Yogyakarta: andi O ffset, 1996), hal 5). Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berda- sarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam memin- jam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan. (UU RI No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Bab 1, Pasal 1, ayat 12). Kredit merupakan semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Prinsip penyaluran kredit adalah prinsip kepercayaan dan kehati-hatian. Indikator kepercayaan ini adalah kepercayaan koral, komersial, financial dan agunan. (Hasibuan, Malayu S.P.,Dasar-dasar Perbankan (Jakarta: Bumi Aksara, 2011), hal 87).
Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan memba- yarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU Nomor 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. (https://id. wikipedia.org/ wiki/Kredit_%28keuangan%29.
Sebenarnya sasaran kredit pokok dalam penyediaan pinjaman tersebut bersifat penyediaan suatu modal sebagai alat untuk melaksanakan kegiatan usahanya sehingga kredit (dana bank) yang diberikan tersebut tidak lebih dari pokok produksi semata. (Teguh P. Mulyono, Manajemen Perkreditan Komersil (Yogya- karta: BPFE, 1987 ), hal. 37).
Fungsi kredit adalah menyalurkan dana-dana yang dibutuhkan oleh masyarakat. Untuk itu fungsi kredit dalam kehidupan perekonomian adalah: (a ). Kredit dapat meningkatkan daya guna dari modal. (b). Kredit dapat meningkatkan daya guna suatu barang. (c). Kredit sebagai alat stabilitas ekonomi, bahwa dalam menghadapi keadaan perekonomian yang kurang sehat, maka kredit dapat sebagai alat stabilitas ekonomi misalnya dalam usaha pengendalian inflasi, peningkatan ekspor serta pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. (d). Kredit sebagai jembatan untuk mening- katkan pendapatan nasional. Bantuan kredit digunakan para usahawan untuk memperbesar volume usaha produksinya. Peningkatan usaha nantinya diharapkan akan meningkatkan profit. Bila keuntungan secara kumulatif dikembangkan lagi dalam arti kata dikem- balikan ke dalam struktur permodalan, maka peningkatan akan berlangsung terus menerus dan akibatnya pendapatan terus meningkat. (Sinungan M, Dasar – dasar dan teknik Manajemen Kredit (Jakarta: PT.Bina Aksara, 1989) hal.9)
Pada umumnya pinjaman yang diberikan akan mem- bebankan sejumlah perjanjian yang memberikan keuntungan atau manfaat bagi kedua belah pihak, dimana pihak pertama (kreditur) akan memperoleh kelebihan dari pokok pinjaman yang diberikan dalam bentuk bunga maupun sebutan lainnya, sementara bagi pihak kedua (debitur) akan memperoleh manfaat fasilitas pinjaman yang bias digunakan sesuai dengan peruntukan yang inginkan tentunya dengan membayar pokok pinjaman ditambah dengan biaya bunga yang dibebankan.
Sementara itu pengertian pembiayaan disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang berbunyi: ―Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berda- sarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.‖ Pengertian pembiayaan tersebut lebih diperjelas lagi dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 PBI No.9/19/PBI/2007, dan juga dirumuskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008.
Istilah kredit banyak dipakai dalam sistem perbankan konvensional yang berbasis pasar bunga (interest based), sedangkan dalam hukum perbankan syariah lebih dikenal dengan istilah pembiayaan (financing) yang berbasis pada keuntungan riil yang dikehendaki (margin) ataupun bagi hasil (profit sharing). Dalam perbankan konvensional penyaluran dana kepada nasabah selalu dalam bentuk uang yang kemudian terserah bagi nasabah debitur untuk memakainya. Sedangkan dalam perbankan syariah b iasanya bank menyediakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang nyata (asset) baik yang didasarkan pada konsep jual-beli, sewa-menyewa, ataupun bagi hasil.
Kredit investasi adalah kredit yang dipergunakan untuk investasi produktif, tetapi baru akan menghasilkan dalam jangka waktu yang relative lama. Biasanya kredit ini diberi grace period, misalnya kredit untuk perkebunan kelapa sawit dan lain- lain (Hasibuan, Aksara, 2011), hal 89). panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk menengah atau jangka panjang untuk membiayai lain. Kredit Inves- tasi adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, dan/atau kebu- tuhan khusus terkait investasi.
Kredit Investasi adalah kredit yang diberikan kepada para pengusaha untuk investasi, berarti untuk penambahan modal dan kredit bukan untuk keperluan perbaikan ataupun penambahan barang modal atau fasilitas – fasilitas yang erat hubungannya dengan itu. Misalnya untuk membangun pabrik, membeli / mengganti mesin – mesin dan sebagainya. (Sinungan M, Dasar-dasar dan teknik Manajemen Kredit (Jakarta : PT.Bina Aksara, 1989 ) hal.9)
L
Laba adalah perbedaan antara pendapatan dengan beban jika pendapatan melebihi beban maka hasilnya adalah laba bersih. (Simamora, Henry, Akuntansi Basis Pengam- bilan Keputusan Bisnis, (Jakarta:Salemba Empat, 2000), hal 25). Laba merupakan selisih pendapatan dan keuntungan setelah dikurangi beban dan kerugian. Laba merupakan salah satu pengukur aktivitas operasi dan dihitung berdasarkan atas dasar akuntansi akrual (J Wild, KR Subramanyan, Analisis Laporan Keuangan, (Jakarta: Salemba Empat, 2013), hal 407). Laba adalah selisih antara seluruh pendapatan (revenue) dan beban (expense) yang terjadi dalam suatu periode akuntansi. Laba merupakan suatu kelebihan pendapatan atau keuntungan yang layak diterima oleh perusahaan, karena perusahaan tersebut telah melakukan pengorbanan untuk kepentingan lain pada jangka waktu tertentu. Informasi laba diperlukan untuk mengetahui kontribusi produk dalam menutupi biaya non produksi.
Pada umumnya, ukuran yang sering kali digunakan untuk menilai berhasil atau tidaknya manajemen suatu perusahan adalah dengan melihat laba yang diperoleh perusahaan. Laba bersih merupakan selisih positif atas penjualan dikurangi biaya-biaya dan pajak. Pengertian laba yang dianut oleh organisasi akuntansi saat ini adalah laba akuntansi yang merupakan selisih positif antara pendapatan dan biaya. Laba merupakan kelebihan total pendapatan dibandingkan total bebannya. Disebut juga pendapatan bersih atau net earnings (Hongren, CT, dkk, Akuntansi di Indonesia. Edisi ke-3, Jakarta: Salemba Empat, 1997). Laba bersih adalah laba operasi dikurangi pajak, biaya bunga, biaya riset, dan pengembangan. Laba bersih disajikan dalam laporan rugi- laba dengan menyan- dingkan antara pendapatan dengan biaya (Hansen, Don. R. dan M. Mowen, Mayane, Manajemen Biasa Akuntansi dan Pengendalian. Buku Dua. Edisi Kesatu, (Jakarta: Salemba Empat 2001), hal 38).
Umumnya perusahaan didirikan untuk mencapai tujuan tertentu yaitu memperoleh laba yang optimal dengan pengorbanan yang minimal untuk mencapai hal tertentu perlu adanya perencanaan dan pengendalian dalam setiap aktivitas usahanya agar perusahaan dapat membiayai seluruh kegiatan yang berlangsung secara terus menerus.
Pengertian laba dalam konep Islam adalah pertam- bahan pada modal pokok perdagangan atau dapat juga dikatakan sebagai tambahan nilai yang timbuk karena barter atau ekspedisi dagang. Beberapa aturan tentang laba dalam konsep Islam, yaitu: (1) adanya harta (uang) yang dkhususkan untuk perdagangan, (2) mengoperasikan modal tersebut secara interaktif dengan unsure-unsur lain yang terkait untuk produksi, (3) memposisikan harta sebagai objek dalam pemutarannya karena adanya kemungkinan- kemungkinan pertambahan atau pengurangan jumlah- nya dan (4) selamatnya modal pokok yang berarti modal bias dikembalikan. Jadi orang yang tidak bias mengembalikan modal pokoknya tidak bias dikatakan berlaba atau beruntung. (Syahatah, Husein, Pokok- Pokok Pikiran Akuntansi Islam, (Jakarta: Akbar, 2001), hal 149).
Liabilities/Liabilitas berasal dari bahasa inggris yaitu liability. Liabilitas adalah Hutang yang harus dilunasi atau pelayanan yang harus dilakukan pada masa datang pada pihak lain. Liabilitas adalah kebalikan dari aset yang merupakan sesuatu yang dimiliki. Contoh liabilitas adalah uang yang dipinjam dari pihak lain, giro atau cek yang belum dibayarkan, dan pajak penjualan yang belum dibayarkan ke Negara (https://id.wikipedia.org/wiki/Liabilitas). Liabilities merupakan pengorbanan ekonomis yang wajib dilakukan oleh perusahaan dimasa yang akan dating dalam bentuk penyerahan aktiva atau pemberian jasa yang disebabkan oleh tindakan atau transaksi pada masa sebelumya. Dalam bahasa sederhana liabilities adalah utang dari perusahaan (Jusuf, Jopie, Analisis Kredit untuk Account Officer, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1996), hal 16). Liabilitas menurut PSAK 57: Kewajiban kini entitas yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya dapat mengakibatkan arus keluar sumberdaya entitas yang mengandung manfaat ekonomi. Liabilitas/Utang adalah kewajiban yang harus dibayar di masa yang akan dating dalam jangka waktu tertentu. (Priyati, Novi, Pengantar Akuntansi, (Jakarta:Indeks, 2013), hal 10).
Liabilitas merupakan hutang perusahaan masa kini yang timbul dari peristiwa di masa silam. Liabilitas harus melibatkan tanggung jawab perusahaan kepada entitas atau entitas-entitas lainnya yang akan diselesaikan dengan suatu pengorbanan yang meli- batkan transfer asset atau pengguna asset. Liabilitas akan meningkat pada saat kreditur memberikan uang/dana kepada sebuah organisasi, dan menurun pada saat organisasi membayar atau melunasi jumlah tersebut kepada kreditur. Beberapa liabilitas juga bisa terjadi karena penyerahan atau pelaksanaan jasa. (Sumarsa, Thomas, Akuntansi Dasar dan Aplikasi Dalam Bisnis Versi IFRS Jilid 1, (Jakarta: Indeks, 2013), hal 14).
Long Term Liabilities/Kewajiban Jangka Panjang adalah utang-utang yang jatuh temponya di atas satu tahun. (Jusuf, Jopie, Analisis Kredit untuk Account O fficer, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1996), hal 16). Hutang jangka panjang adalah kewajiban keuangan yang jangka waktu pembayarannya (jatuh temoinya) masih jangka panjang \9lebih dari satu tahun sejak tanggal neraca), yang meliputi: (1). Hutang obligasi (2). Hutang hipotik, adalah hutang yang dijamin dengan aktiva tetap tertentu dan (3). Pinjaman jangka panjang lain. (H. S. Munawir, Analisa Laporan Keuangan Edisi keempat, (Yogyakarta: Liberty, 2007), hal 19).
Likuidasi adalah pembubaran perusahaan dengan penjua lan harta perusahaan, penagihan piutang, dan perlunasan utang serta penjelasan sisa harta atau utang antara para pemilik. (Tim Penyusun Kamus Perbankan Indonesia, KamusPerbankan, (Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1980), hlm. 77). Likuidasi sebagai suatu tindakan untuk membubarkan suatu perusahaan atau badan hukum. (Asikin, Zainal, Pokok-Pokok Hukum Perbankan di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995), hal. 79).
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, likuidasi merupakan proses membubarkan perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero). (Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengem- bangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1990), hlm. 523). Definisi ini hamper sama dengan definisi liquidation dalam kamus hukum ekonomi ELIPS yang memberikan pengertian likuidasi sebagai pembubaran perusahaan diikuti dengan proses penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, serta penyelesaian sisa harta atau utang antara pemegang saham‖ (Tim Penyunting Kamus Hukum Ekonomi ELIPS, Kamus Hukum Ekonomi, (Jakarta: PT Global Gramedia Pustaka Utama, 1997), hlm. 185).
Likuidasi adalah pembubaran perusahaan oleh likuidator dan sekaligus pemberesan dengan cara melakukan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta atau utang di antara para pemilik. Dalam hal syarat pembubaran perusahaan telah terpenuhi, maka proses likuidasi diawali dengan ditunjuknya seorang atau lebih likuidator. Jika tidak ditentukan likuidator dalam proses likuidasi tersebut maka direksi bertindak sebagai likuidator. Dalam praktiknya likuidator yang ditunjuk bisa orang profesional yang ahli di bidangnya (dalam art iseseorang di luar struktur manajemen perusahaan), namun banyak juga likuidator yang ditunjuk adalah direksi dari perusahaan tersebut. Dalam melakukan tugasnya likuidator diberikan kewenangan luas termasuk membentuk tim likuidator dan menunjuk konsultan-konsultan lainnya guna membantu proses likuidasi. (https://id.wikipedia.org/ wiki/Likuidasi)
Likuiditas. Istilah likuiditas pada dasarnya merupakan istilah yang diserap dari bahasa Inggris yaitu kata liquid yang artinya cairan. Istilah ini biasanya menunjukan tingkat kecairan dana ataupun kekayaan yang dimiliki oleh sebuah organisasi perusahaan. Likuiditas adalah kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Pengertian lain adalah kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya (https://id.wikipedia. org/wiki/Likuiditas).
Likuiditas menunjukan kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangannya yang harus segera dipenuhi atau kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangan pada saat ditagih. Perusahaan yang mampu memenuhi kewajiban keuangannya tepat pada waktunya berarti perusahaan tersebut dalam keadaan likuid dan perusahaan dikatakan mampu memenuhi kewajinan keuangan tepat pada waktunya apabila perusahaan tersebut mempunyai alat pembayaran ataupun aktiva lancer yang lebih besar dari pada hutang lancarnya atau hutang jangka pendek. Sebaliknya jika perusahaan tidak dapat segera memenuhi kewajiban keuangannya pada saat ditagih, berarti perusahaan tersebut dalam keadaan illikuid. (H. S. Munawir, Analisa Laporan Keuangan Edisi keempat, (Yogyakarta: Liberty, 2007), hal 31).
Menurut KBBI (kamus besar Bahasa Indonesia) sendiri, pengertian likuiditas adalah posisi uang ataupun kas suatu perusahaan dan kemampuannya untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo tepat pada waktunya; kemampuan untuk memenuhi kewa- jiban membayar hutang tepat waktu.
Likuiditas badan usaha berarti kemampuan perusahaan untuk dapat menyediakan alat-alat likuid sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi kewajiban finansilnya pada saat di tagih. Apabila kemampuan membayar tersebut dihubungkan dengan kewajiban finansil untuk menyelenggarakan proses produksi, maka dinamakan likuiditas perusahaan. Likuiditas dimaksudkan sebagai perbandingan antara jumlah uang tunai dan aktiva lain yang dapat disamakan dengan uang tunai di satu pihak dengan jumlah utang lancar di lain pihak (likuiditas badan usaha), juga dengan pengeluaran-pengeluaran untuk menyelenggarakan perusahaan di lain pihak (likuiditas perusahaan). (Riyanto, Bambang, Dasar- dasar Pembelanjaan Perusahaan Edisi 4, (Yogyakarta: BPFE, 2013), hal 26).
Istilah likuiditas merupakan salah satu istilah ekonomi yang sering digunakan untuk menunjukkan posisi keuangan ataupun kekayaan sebuah organisasi perusa- haan. Tingkat likuiditas sebuah organisasi perusahaan biasanya dijadikan sebagai salah satu tolok ukur untuk pengambilan keputusan orang-orang yang berkaitan dengan perusahaan.
Beberapa pihak yang biasanya terkait dengan tingkat likuiditas suatu perusahaan yaitu pemegang saham, penyuplai bahan baku, manajemen perusahaan, kreditor, konsumen, pemerintah, lembaga asuransi dan lembaga keuangan.
Semakin tinggi tingkat likuiditas sebuah organisasi perusahaan, maka semakin baik pula kinerja perusa- haan tersebut. Sebaliknya, semakin rendah tingkat likuiditas sebuah organisasi perusahaan, maka akan semakin buruklah tingkat kinerja perusahaan tersebut. Perusahaan yang memiliki tingkat likuiditas yang tinggi biasanya lebih berpeluang untuk mendapatkan berbagai macam dukungan dari pihak-pihak luar seperti lembaga keuangan, kreditur, dan juga pemasok bahan baku.
Likuiditas diukur dengan rasio aktiva lancar dibagi dengan kewajiban lancar. Perusahaan yang memiliki likuiditas sehat paling tidak memilik irasio lancer sebesar 100%. Ukuran likuiditas perusahaan yang lebih menggambarkan tingkat likuiditas perusahaan ditunjukkan dengan rasio kas (kas terhadap kewajiban lancar).
M
Mudharabah. Akad yang dilakukan antara pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib) dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Mudharabah Muqayyadah. Akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib), dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Dalam terminologi perbankan syariah ini lazim disebut pula Special Investment.
Musyarakah. Akad antara dua pemilik modal atau lebih untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu, sedangkan pelaksananya bisa ditunjuk salah satu dari reka. Akad ini diterapkan pada usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan sedang- kan selebihnya dibiayai oleh nasabah.
Musyarakah Mutanaqisah. Akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap. Akad ini diterapkan pada pembiayaan proyek yang dibiayai oleh lembaga keuangan dengan nasabah atau lembaga keuangan lainnya dimana bagian lembaga keuangan secara bertahap dibeli oleh pihak lainnya dengan cara mencicil. Akad ini juga terjadi pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sedangkan usaha itu berjalan terus dengan modal yang tetap.
N
Nisbah. Adalah bagian keuntungan usaha bagi masing- masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan. N isbah biasanya dibagi dari keuntungan atau hasil usaha yang diperoleh secara bagi hasil. Meski ada sebagian pendapat yang menyatakan bahwa nisbah tidak dihitung secara kumulatif tapi dibagi berdasarkan perbandingan antara modal dengan hasil usaha.
Net Profit Margin (NPM) adalah rasio yang digunakan untuk menunjukkan kemampuan perusahaan dalam mengha- silkan keuntungan bersih. Net Profit Margin adalah perbandingan antara laba bersih dengan penjualan. Rasio ini sangat penting bagi manajer operasi karena mencerminkan strategi penetapan harga penjualan yang diterapkan perusahaan dan kemampuannya untuk mengendalikan beban usaha. Semakin besar Net Profit Margin berarti semakin efisien perusahaan tersebut dalam mengeluarkan biaya-biaya sehubungan dengan kegiatan operasinya.
Net Interest Margin (NIM)―marjin bunga bersih‖ adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non- finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata- rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
Margin bunga bersih mirip dalam konsep untuk menyebarkan bunga bersih , namun penyebaran bunga bersih adalah selisih rata-rata nominal antara pinjaman dan suku bunga pinjaman, tanpa kompensasi untuk kenyataan bahwa aktiva produktif dan dana yang dipinjam dapat menjadi alat yang berbeda dan berbeda dalam volume. Margin bunga bersih sehingga dapat lebih tinggi (atau kadang-kadang lebih rendah) daripada penyebaran bunga bersih.
O
Obligasi Syari'ah. Merupakan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari'ah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari'ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari'ah yang berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. (Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002)
Obligasi Syari'ah Mudharabah. Obligasi Syari'ah yang menggunakan akad Mudharabah. (Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 33/DSN-MUI/IX/2002) yaitu Suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari'ah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari'ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari'ah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Obligasi Syari'ah Ijarah. Obligasi Syari'ah yang berda- sarkan akad Ijarah, dengan memperhatikan sunstansi Fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah (Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 41/DSN-MUI/III/2003). Suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari'ah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari'ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari'ah berupa fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
P
Perjanjian: merupakan salah satu cara untuk memperoleh sesuatu yang banyak digunakan dalam kehidupan sehari- hari, khususnya dalam melakukan kegiatan ekonomi. Perjanjian ini harus dibuat oleh kedua belah pihak yang bertransaksi dan perjanjian inilah yang menentukan sah atau tidaknya suatu transaksi. Hukum perjanjian merupakan aspek yang memegang peranan penting di dalam pelaksanaan hukum privat, oleh karena itu Hukum Perdata Islam mempunyai peluang sangat besar untuk diterapkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Proteksi Syariah: suatu bentuk investasi keuangan sebagai upaya- upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sisitem proteksi yang dikenal dalam meka- nisme asuransi. Pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dar i unsur ribawi. Kejelasan kontrak atau akad dalam praktik muamalah menjadi prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah. Demi- kian pula dengan kontrak antara peserta dengan perusahaan asuransi. Asuransi konvensional menerap- kan kontrak yang dalam syariah disebut kontrak jual beli (tabaduli).
Pegadaian: suatu perjanjian menahan suatu barang sebagai tanggungan utang. Atau juga akad atau perjanjian utang piutang dengan menjadikan harta sebagai kepercayaan atau penguat utang dan yang memberi pinjaman berhak menjual barang yang digadaikan itu pada saat ia menuntut haknya. Sedangkan pegadaian syari‘ah adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syari‘ah.
Pengoperasionalan Pegadaian Syariah: mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelo- laannya dari usaha gadai konvensional
Q
Qard adalah Pembiayaan kepada nasabah untuk dana talangan segera dalam jangka waktu yang relatif pendek, dan dana tersebut akan dikembalikan sece- patnya sejumlah uang yang digunakannya. Dalam transaksi ini, nasabah hanya mengembalikan pokok; Akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman. Muqridh dapat meminta jaminan atas pinjaman kepada Muqtaridh. Pengembalian dana pinjaman dapat dilakukan baik secara angsuran ataupun sekaligus; Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Qardh-ul Hasan adalah Akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
Qualified Opinion adalah (Pernyataan Bersyarat) Pernyataan pendapat akuntan publik atas Laporan Keuangan Badan usaha yang diperiksanya memperlihatkan posisi keuangan yang wajar secara bersyarat
Quantity Exchange (kuantitas pertukaran) adalah jumlah komoditi yang dibeli rumahtangga sama dengan jumlah komoditi yang dijual oleh produsen pada periode waktu tertentu.
Quick Ratio adalah Mengukur kemampuan perusahaan dalam melunasi kewajiban jangka pendeknya yang jatuh tempo dari dana yang benar-benar likuid. Cara hitung: Kas + Surat Berharga + Piutang dibagi kewajiban lancar
Quorum (Kuorum) adalah Jumlah minimum hak suara pemegang saham yang harus hadir dalam RUPS untuk dapat mengambil suatu keputusan sesuai anggaran dasar perusahaan
Quotation (Catatan Harga Efek) adalah Harga permintaan tertinggi dan harga penawaran terendah dari suatu saham (sekuritas) atau komoditi.
R
Ra’s al-Mal, capital, modal; sejumlah dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.
Rahn adalah akad penyerahan barang/harta (Marhun) dari nasabah (Rahin) kepada Bank (Murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang; Penyerahan barang sebagai jaminan untuk mendapatkan hutang; Akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak yang lain, dengan uang sebagai gantinya. Akad ini digunakan sebagai akad tambahan pada pembia- yaan yang berisiko dan memerlukan jaminan tambahan. Lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang tersebut; menjadikan barang yang mempunyai nilai harta (nilai ekonomis) sebagai jaminan hutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil hutang. Ar-Rahn berarti juga pledge atau pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad penjaminan dan mengikat saat hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Dalam kontrak tersebut, tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang jaminan. Atau dengan kata lain, merupakan akad penyerahan barang dari nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian atau seluruhnya atas hutang yang dimiliki nasabah. Dengan demikian, pemindahan kepemilikan atas barang hanya terjadi dalam kondisi tertentu sebagai efek atau akibat dari kontrak.
Rasio Konsentrasi adalah sebagian dari total penjualan pasar yang dikendalikan oleh sebagian perusahaan industri besar.
Rasio Likuiditas adalah Rasio ini berguna untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban- kewajiban jangka pendeknya. Ada 3 (tiga) macam rasio likuiditas yang digunakan, yaitu :1) Current Ratio = ………………………(1), 2) Acid Test Ratio = ….(2), 3) Cash Position Ratio = ………………(3)
Rasio Modal Output adalah rasio antara modal terhadap nilai output tahunan yang diproduksi oleh modal itu
Rasio Modal Produksi adalah suatu angka yang menun- jukkan besarnya modal yang diperlukan unruk meng- hasilkan barang bernilai satu rupiah.
Rasio Modal Tenga Kerja adalah suatu ukuran besarnya modal per-pekerja dalam suatu kegiatan perekonomian Negara.
Rasio Profitabilitas adalah Rasio ini berguna untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk mengha- silkan laba dalam suatu periode tertentu. Ada 4 (empat rasio profitabilitas yang digunakan, yaitu :1) Return On Equity (ROE)= …… (8), 2) Return On Assets (ROA) = …….(9), 3) Net Profit Margin= …….(10), 4) Gross Profit Margin = ……… (11)
Rasio Solvabilitas adalah Rasio ini berguna untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajiban-kewajibannya (hutang jangka pendek dan hutang jangka panjang). Ada 4 (empat) rasio solvabilitas yang digunakan. yaitu :1) Total Debt To Equity Ratio= ……… (4), 2) Total Debt To Total Assets Ratio= ……… (5), 3) Long Term Debt To Equity= ………… (6), 4) Long Term Debt To Total Assets = ………… (7)
Rate of Inflation (Laju Inflasi) adalah tingkat persentase kenaikan dalam beberapa indeks harga, dari satu periode ke periode lainnya.
Rate of Return (Tingkat Hasil Pengembalian) adalah rasio antara pengembalian modal yang diperoleh perusa- haan terhadap total modal yang diinvestasikan.
Ratio Leverange adalah rasio laporan keuangan yang digunakan untuk mengukur sejauh mana aktiva peru- sahaan dibiayai hutang.
Real Effective Exchange Rate (EER) adalah indeks nilai tukar riil efektif yang diukur dengan cara memban- dingkan nilai tukar tertentu dengan sekumpulan nilai tukar (basket currency) beberapa negara lain yang telah disesuaikan dengan inflasi pada tahun tertentu dan menggunakan bobot timbangan nilai perdagangan negara-negara tersebut. Saat ini pengukuran menggu- nakan tahun dasar 1995 dengan membandingkan pada 8 negara mitra dagang.
Real estate adalah kata benda, properti, tanah dan bangunan. broker real estate adalah sebutan profesi untuk orang yang menjadi penghubung antara penjual dan pembeli properti
Real Time Gross Settlement (RTGS ) adalah Merupakan suatu penyelesaian kewajiban bayar membayar (settlement) yang dilakukan secara on- line atau seketika untuk setiap instruksi transfer dana
Record Date (Tanggal Catat) adalah Tanggal pendaftaran nama pemegang saham dalam buku saham emiten agar yang bersangkutan dapat menerima dividen hak suara dan lain- lain
Recovery adalah Penjualan atas obyek pertanggungan. Tujuannya untuk memperkecil nilai kerugian pihak penanggung.
Redemption (Pelunasan) adalah Pelunasan sekuritas oleh emiten sebelum hari tunai; Pembayaran untuk mendapatkan kembali surat utang, obligasi, atau saham, barang jaminan hipotik atau gadai, dan sebagainya dengan maksud melunasi utang.
Redemption Pre mium (Pre mi Tebusan) adalah Premi yang dibayarkan oleh emiten atas penarikan sekuritas yang besarnya s.esuai dengan syarat perjanjian antara emiten dengan pembeli pertama saham/sekuritas
Redemption Value (Nilai Tebusan) adalah Harga obligasi pada saat dilakukan penebusan/pelunasan.
Refunding/Refinancing (Dana Tarik) adalah Penjualan saham/sekuritas baru oleh emiten yang hasilnya dipergunakan untuk menarik saham/sekuritas yang telah diterbitkan
Registered Stock (Saham Atas Nama) adalah Saham perusahaan dapat dikeluarkan atas nama sipembeli. Saham atas nama dapat memberikan perlindungan bagi sipemegang terhadap pencurian kebakaran dan sebagainya, sedangkan dilain pihak perusahaan yang bersangkutan memiliki register dari nama para pemegang saham
Registration State ment (Pernyataan Pendaftaran) adalah Dokumen yang wajib diajukan kepada Ketua Bapepam oleh Emiten sebelum melakukan penawaran umum atau suatu efek kepada masyarakat, atau Perusahaan Publik
Regresive Tax (pajak regresi) adalah pajak yang dikenakan dengan persentase yang semakin kecil bila tingkat pendapatan semakin tinggi.
Regression Equation (persamaan regresi) adalah persamaan yang secara statistik menggambarkan penentuan tingkat kecocokan terbaik antara berba gai variabel atau perkiraan terbaik dari hubungan rata-rata antara variabel- variabel yang sedang diuji.
Regular Away (Cara Biasa) adalah Penyerahan sekuritas setelah terjadi jual beli, Penentuan tanggalya bergan- tung pada peraturan yang berlaku. Di Indonesia berlaku aturan empat hari setelah terjadi transaksi atau disebut pula dengan T + 4
Rekanan adalah partner kerja atau mitra utama dalam kegiatan bisnis.
Rekening adalah Uang yang disimpan di sebuah institusi keuangan untuk kepentingan investasi dan/atau penyimpanan yang aman.
Rekening Bersama adalah Rekening tabungan atau rekening koran yang dibuat dengan lebih dari satu nama. Misalnya orang tua/anak, suami/istri.
Rekening Giro adalah Rekening yang digunakan oleh nasabah untuk menyimpan uang, dan untuk menulis- kan sebuah cek. Kadang-kadang terdapat biaya yang ditagihkan apabila persyaratan minimum tidak terpenuhi; simpanan di bank yang dapat ditarik sesuai permintaan dan dapat dipindah bukukan denga cek.
Rekening Tabungan adalah Rekening yang mendapatkan bunga sebagai pengganti atas penggunaan uang yang disimpan. Penabung biasanya diperbolehkan menabung atau menarik uang berk
Rekening Terpisah adalah Rekening pada bank yang disetujui Bappebti, yang dibuka khusus untuk menyimpan dana Nasabah, Dana Kompensasi, dana jaminan, dan/atau dana Sentra Dana Berjangka, terpisah dari rekening lembaga yang menyimpan dana tersebut
Relative Price (harga relatif) adalah rasio harga nominal suatu komoditi terhadap harga nominal komoditi lainnya yaitu rasio dari dua harga mutlak.
Relisting (Pencatatan Ke mbali) adalah Pencantuman kembali suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa, setelah Efek tersebut dihapuskan pencatatannya di Bursa (delisting).
Rentabilitas Ekonomi adalah kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba dengan memanfaatkan seluruh modal yang dimiliki.
Reputasi Bisnis adalah Kemampuan mengelola usaha dengan baik dan memiliki kredibilitas serta perilaku ya ng baik, yang antara lain ditunjukkan dengan: 1 tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana 2 tidak pernah masuk daftar hitam perbankan 3 tidak pernah dinyatakan pailit dalam kurun waktu lima tahun terakhir
Required Reserve (cadangan wajib) adalah jumlah minimum cadangan bank yang harus dibuat menurut ketentuan dipegang oleh bank, baik dalam bentuk uang kartal maupun dalam bentuk deposito di bank sentral Indonesia.
Reserves (Cadangan) adalah Cadangan suatu dewan mata uang harus cukup untuk menjamin bahwa semua pemegang mata uang kertas dan koin dapat mengkon- versikannya ke dalam mata uang atau komoditas cadangan. Dewan mata uang seringkali mempunyai cadangan 105% atau 110% dari kewajiban (liabilities), tidak hanya 100%, agar mempunyai suatu tingkat proteksi ( protection margin ) kalau obligasi-obligasi yang dipegangnya kehilangan nilai
Resesi adalah kelesuan dalam aktivitas dagang.
Resistance Level adalah Suatu titik atau level harga di mana harga saham yang tengah naik, berubah arah menjadi menurun. Lawannya adalah Support Level.
Restrukturisasi Kredit adalah Upaya yang dilakukan bank dalam kegiatan usaha perkreditan agar debitur dapat memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui: penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, penambahan fasilitas kredit, pengambilalihan aset debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, konversi melalui penyertaan modal sementara pada perusahaan debitur.
S
Saham. Saham berasal dari bahasa arab yaitu سهم (bentuk mufrod) sementara اسهم (bentuk jamak) mempunyai arti nasib, bagian. Dalam kamus al-Munawwir, 720, 1984 disebutkan ada tiga macam saham, yaitu: saham andil, saham biasa dan saham pendiri. Saham atau disebut juga penyertaan modal. Adapun penghasilan investasi yang dapat diterima o leh reksadana syariah dari saham dapat berupa dividen, rights dan capital gain.
Salam, Salam berasal dari bahasa arab yaitu م²س (bentuk mashdar). Menurut Taqiyyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, 257, tt. Salam disebut juga Salaf (ف²س ). Salam adalah perjanjian jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat syarat tertentu dan pembayaran harga terlebih dahulu.
Shohib al-Mal, Shohib al-Mal berasal dari bahasa arab yaitu shohib dan al- mal. Kedua kata ini digabungkan menjadi shohib al-Mal. Shahib artinya: teman, kawan, sahabat atau pemilik. Sedangkan al-Mal artinya: harta benda, barang-barang dagangan atau uang. Dengan demikian, shohib al- mal dapat diartikan pemilik modal. istilah lainnya dalam bahasa arab adalah malik al-mal atau rabb al- mal.
Sharf an-Nuquud, Sharf an-Nuquud berasal dari bahasa arab yaitu صرف (bentuk mashdar) dan نقود²ا (bentuk jamak). Sharf artinya: penukaran. Sedangkan an- Nuquud artinya: uang. Dengan demikian, s harf an- Nuquud dapat diartikan transaksi penukaran mata uang. Sebagai contoh, penukaran mata uang Rupiah dengan mata uang Riyal, dolar atau yang lainnya.
Shighot, Shighot berasal dari bahasa arab yaitu ¾صيغ (bentuk mashdar). Shighot adalah kalimat, pernyataan atau lafadz yang disampaikan si aqid pada waktu akad (contract). Baik itu akad jual beli maupun lainnya.
Sukuk, surat berharga syariah. Sukuk biasanya berbentuk sertifikat investasi yang operasionalnya sesuai dengan syariah Islam. Juga, sukuk merupakan bentuk lain dari obligasi syariah.
Surat Berharga Syariah, Obligasi syariah, wesel dan sertifikat reksadana syariah merupakan surat bukti berinvestasi yang berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan di pasar uang atau pasar modal.
Swap, Pertukaran atau tukar- menukar suatu valuta dengan valuta lain atas dasar kurs yang disepakati bersama guna mengantisipasi pergerakan nilai tukar masa yang akan datang.
Syariah Card, Kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang ada hubungan hukum antara para pihak berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa yang berkaiatan dengan ini.
Syira’, Syira‘ berasal dari bahasa arab yaitu شراء (bentuk mashdar). Pembelian suatu barang atau produk. Sedangkan pembelinya disebut al- musytariy.
Syirkah, Istilah atau kata lainnya adalah musyarakah.
Keduanya berasal dari bahasa arab yang mempunyai arti: persekutuan; perseroan; perserikatan.
Syirkah al-Abdan, Baik syirkah maupun al- Abdan. Kedua- nya berasal dari bahasa arab. syirkah mempunyai arti: persekutuan; perseroan; perserikatan. Sedangkan al- Abdan bentuk jamak dari al-Badan yang mempunyai arti: tubuh. Syirkah al- Abdan adalah kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang seprofesi untuk menerima pekerjaan dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya, kerja sama dua orang penulis buku untuk menggarap sebuah proyek karya tulis, atau dua orang peneliti untuk melakukan penelitian.
Syirkah al-Inan, Syirkah al-Inan adalah kerjasama yang dilakukan oleh minimal dua orang untuk memberikan kontribusi berupa dana, keahlian dan tenaga, akan tetapi porsi masing masing pihak baik dari segi dana maupun kerja tidak harus sama. Sementara untuk bagi hasilnya sesuai dengan kesepakatan bersama.
Syirkah al-Mufawadhah, Syirkah al-Mufawadhah adalah kerjasama yang dilakukan oleh minimal dua orang untuk memberikan kontribusi yang sama baik berupa dana, keahlian dan tenaga. Sementara untuk bagi hasilnya pun didistribusikan secara merata kepada semua pihak.
Syuf’ah, Dalam kamus al-Munawwir, 781, 1984 disebutkan ¾شفع mempunyai arti: hak membeli lebih dulu. Syuf‘ah adalah hak prioritas bagi pemegang surat berharga lama untuk membeli terlebih dahulu surat berharga yang dijual. Dalam kitab K ifayatul akhyar, Jilid I, 297, tt. Disebutkah bahwa syuf‘ah itu hukum wajib.
T
Ta’alluq, Ta‘alluq berasal dari bahasa arab yaitu ق²تع (bentuk mashdar) yang mempunyai arti: ketergantungan; keterkaitan. Ta‘alluq adalah ketergantungan akad dengan akad lainnya. Sementara itu, ketergantungan suatu akad tidak boleh ada ketergantungan dengan akad yang lain.
Ta’min, Istilah lain dari takaful; asuransi syariah. Baik ta‘min maupun takaful, keduanya berasal dari bahasa arab yang mempunyaai arti: jaminan, tanggungan ata u asuransi.
Tabarru’, Tabarru‘ berasal dari bahasa arab yaitu رعşت (bentuk mashdar) yang mempunyai arti: sedekah, derma. Kalimat ini sering muncul dalam kitab-kitab fiqih. Tabarru‘ artinya kebajikan, derma, sedekah; jenis akad yang berorientasi pada kepe ntingan sosial, misalnya sedekah, infaq, qard, wakaf.
Takaful, Takaful berasal dari bahasa arab yaitu Sاف²ت. Dalam kamus al-Munawwir, 1311, 1984 disebutkan Sاف²ت mempunyai arti: pertanggungan yang berbalasan, hal saling menanggung. Takaful adalah asuransi syariah; usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru‘ yang memberikan pola pengambilan untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad kedua pihak atau lebih yang sesuai dengan syariah.
Ada tiga prinsip tegaknya sistem takaful. Pertama, saling bertanggung jawab. Kedua, saling bekerja sama dan saling membantu. Ketiga, saling melindungi dari berbagai kesusahan.
Taradhin, Taradhin berasal dari bahasa arab yaitu تراض. Dalam kamus al-Munawwir, 542, 1984 disebutkan تراض mempunyai arti: persetujuan dari kedua belah pihak. Ini merupakan prinsip yang harus mendasari seluruh bentuk akad, baik itu akad jual beli maupun lainya.
U
Uang :adalah sebagai perantara dalam kegiatan tukar menukar (perdagangan) dikenal sebagai perekonomian uang. Boleh dikatakan seluruh masyarakat yang terdapat di dunia ini perekonomiannya mempunyai sifat-sifat yang dapat digolongkan sebagai perekono- mian uang (Sadono Sukirno, Mikro Ekonomi Teori Pengantar, Jakarta, PT. Raja Grafika Persada, 2011, hlm. 33.
Uang dalam Islam dipandang sebagai alat tukar, buka suatu komoditi. Diterimanya peranan uang ini secara luas dengan maksud menghapuskan ketidak adilan, dan kezhaliman, dalam ekonomi tukar menukar. Karena ketidak adilan dalam ekonomi tukar menukar (barter) digolongkan sebagai riba fadhl, meskipun peranan uang sebagai alat tukar dapat dibenarkan menurut Islam.
Upah : Uang dsb yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau bayaran tenaga yang sudah dipakai untuk mengerjakan sesuatu (seperti: gaji, persen, uang rokok). (WJS. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, tahun 2007, hlm. 1344).
Ujrah (Upah) : adalah imbalan atas pekerjaan atau jasa yang diberikan majikan kepada pekerja (buruh). Dalam bahasa Indonesia ujrah sering disebut dengan gajih atau upah.
United Bank Limited (UBL) : didirikan berdasarkan kesepakatan memorandum asosiasi, yang bertujuan menyelenggarakan bisnis perbankan, dan merupakan kelanjutan dari perusahaan perbankan tahun 1913. Dalam operasionalnya UBL melayani deposito, memberikan pinjaman dan sebagai perantara keuangan membantu pemerintah menata ekonomi Negara.
Unemployment (Pengangguran) : Merupakan sumber daya tenaga kerja yang tidak digunakan sebagai akibat dari output actual dari perekonomian dibawah pendapatan nasional bruto potensialnya. Sumber-sumber daya pengangguran akan menurunkan dan pencapaian kesempatan kerja penuh adalah tujuan dari kebijakan ekonomi makro.
Utang Negara : Utang Negara dapat berasal dari utang dalam negeri. Kebutuhan akan utang Negara yang demikian besar timbul karena fungsi utang bukan lagi sebagai financial bridging untuk memenuhi liquidity mismatch, namun utang telah menjadi alat fiscal pemerintah untuk menstimulasi perekonomian. Bahkan lebih buruk lagi telah menjadi alat pemuas keinginan pemerintah untuk membangun proyek- proyek mercusuar.
Utang Piutang : Dalam bahasa arab disebut dain, seperti jual beli, pinjam meminjam dan sewa menyewa yang dilakukan tidak secara tunai. Kegiatan mu‘amalah yang dilakukan secara tidak tunai atau dengan system utang disebut mudayanah atau tadayun.Habib Nazir & Muhammad Hasanuddin, Ensiklopedi ekonomi Perbankan Syariah, (2004, Kafa Publishing, hlm. 642- 666.
Usury (riba, lintah darat), Pengenaan bunga pinjaman di atas suku bunga yang diizinkan menurut hukum.
Utility, total (total utilitas). Total kepuasan yang biasa diperoleh dari konsumsi komoditi. Berbeda dengan utilitas marjinal (marginal utility) yang merupakan tambahan utilitas yang didapat dari konsumsi tambahan satu unit komoditi.
Utility-possibility frontier (garis batas kemungkinan utilitas). Merupakan analogi dari garis batas kemung- kinan produksi (production-possibility frontier). Grafik yang melukiskan utilitas atau kepuasan dari dua konsumen (atau kelompok) yang masing- masing diukurkan pada tiap sumbu.
Unintended, unplanned, unscheduled investment (investasi yang tidak direncanakan. Investasi (terutama dalam penyediaan barang) yang tidak direncanakan perusahaan. Kalau ternyata penjualan actual lebih rendah dari penjualan yang direncanakan maka perusahaan akan memegang persediaan dalam jumlah yang lebih banyak tetapi sebenarnya tidak direncanakan.
Elastisitas Permintaan Uniter. Situasi di antara permintaan yang elastic dan permintaan yang tidak elastic dimana elastisitas harga bernilai 1. Berarti kalau harga berubah maka total hasil penjualan tidak berubah.
Unde rground Economy (Perekonomian Bawah Tanah). Aktivitas ekonomi yang tidak dilaporkan. Termasuk di dalamnya aktivitas yang sebenarnya legal tetapi tidak dilaporkan ke jawatan pajak (seperti lelang barang di garasi karena akan pindah rumah atau pertukaran jasa antar teman), serta aktivitas illegal seperti perda- gangan obat bius, perjudian dan prostitusi.(Paul A Samuelson, 1985, hlm 537 dan 538).
V
Valas : kep Valuta Asing
Validitas : Ehkkesahan, sahnya , berlakunya
Valuta : E N ilai uang, alat pembayaran yang terjamin oleh persediaan emas atau perak.
Verifikasi Asset: Adalah proses penelitian atas kebenaran dan kewajiban laporan sebuah Bank Perkreditan Rakyat konvensional maupun Syari‘ah sampai kepada data serta dokumen yang mendukungnya, setelah ditetapkan menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha. Adapun pelaksanaannya adalah Pengelola Sementara (PS) sebagai pengganti Direksi sebelumnya yang sudah diberhentikan terlebih dahulu.
Vertical Integration (Integrasi Vertikal) : suatu elemen dari struktur pasar ( market structure) dimana sebuah perusahaan melakukan sejumlah tahap yang berurutan dalam penawaran sebuah produk, sebagai kebalikan dari pelaksanaan yang hanya pada satu tahap saja (integrasi horizontal). Habib Nazir & Muhammad Hasanuddin, Ensiklopedi ekonomi Perbankan Syariah, (2004, Kafa Publishing, hlm. 642-666.
Velocity of money (velositas, kecepatan perputaran uang). Pergerakan uang dari orang ke orang dalam fungsinya sebagai media pertukaran. Vesolitas disini adalah kecepatannya dalam bergerak itu. Velositas penda- patan dari uang (income velocity of money) adalah GNP dibagi rata-rata total jumlah uang beredar dalam priode bersangkutan, atau V = GNP/M.
Value-Added Tax (pajak pertambahan nilai). Pajak yang dikenakan pada perusahaan sebagai persentase dari pertambahan nilainya.
Vault Cash (Kas, Uang K hasanah). Uang yang disimpan oleh bank dalam khasanahnya sendiri yang mungkin merupakan bagian dari simpanan masyarakat yang harus disimpan (tidak dipinjamkan sebagai kredit).
Value Added (Pertambahan N ilai). Selisih antara nilai dari barang yang diproduksi dengan biaya bahan baku dan bahan lainnya yang digunakan untuk memproduksi barang tersebut. Pertambahan nilai terdiri ata s upah, bunga, sewa, dan komponen laba yang ditambahkan pada hasil produksi oleh perusahaan atau industry.(Paul A Samuelson, 1985, hlm 537 dan 538)
Virtual Integration (Integrasi Maya) kaburnya batas-batas tradisional dan peranan antara produsen, pemasok dan konsumen.
Virtual Management (Manajemen Maya) Kemampuan manajer untuk merangsang prilaku konsumen dengan mempergunakan model computer yang didasarkan pada ilmu pengetahuan yang ada atau teori komplek- sitas.
Virtual Shopping (Belanja Maya) sampel dari konsumen yang belanja di tokoritel maya yang diciptakan melalui sebuah layar computer.
Valuntary Export Restraint (Pembatasan Ekspor Sukarela) Pembatasan ekspor yang dilakukan suatu Negara secara sukarela oleh karena takut ancaman pembatasan yang lebih besar yang akan dilakukan oleh Negara pengimpor.
Value of the Firm (N ilai Perusahaan) nilai sekarang dari semua laba masa depan yang diperkirakan oleh perusahaan.
Value Priclag (Penentuan Harga Nilai) menjual barang berkualitas dengan harga yang lebih rendah dari sebelumnya.(Dominick Sarvatore, th 2005, hlm. 426- 427).
W
Wadiah, Adalah titipan dari suatu pihak ke pihak lain baik individu maupun golongan yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik menghendakinya (pihak pertama).
Wadiah Yad adh-Dhamanah. Suatu akad dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat, saat si pemilik menghendakinya.
Wadiah Yad al-Amanah. Akad wadiah dimana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
Wakalah. Akad perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) di mana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu.
Waran. Hak untuk membeli saham atau obligasi dari satu perusahaan dengan harga yang telah dite ntukan sebelumnya oleh penerbit waran/perusahaan emiten. Harga pasar saham dapat berubah-ubah setelah pena- waran umum perdana.
Wasilah. Alat atau menurut definisi al- Razi dan Louis Ma- luf yaitu alat yang dipergunakan untuk mendekatkan sesuatu kepada sesuatu yang lain [Mukhtar al-Shihah, I: 300; al-Munjid fial-Lughah: 900]. Menurut Abd al- Rauf, wasilah adalah alat yang memudahkan sampainya sesuatu kepada sesuatu yang lain, atau dengan kata lain yang memungkinkan tercapainya suatu tujuan [al- Ta‘arif:726]. Dalam kehidupan sehari- hari, manusia hampir tidak pernah lepas dari yang dimanakan wasilah dengan berbagai bentuknya.
Wanprestasi. Suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan ukan dalam keadaan memaksa. Adapun bentuk- bentuk dari wanprestasi yaitu.
Y
Yield. Suatu keuntungan yang dihitung dari nilai sewa per tahun dibandingkan dengan harga properti. Misalnya, harga properti Rp100 juta sementara harga sewa Rp5 juta per tahun, maka yield properti tersebut 5%.
Yield Stre nght: Kekuatan tarik (tensile strength, ultimate tensile strength) adalah tegangan maksimum yang bisa ditahan oleh sebuah bahan ketika diregangkan atau ditarik, sebelum bahan tersebut patah. Kekuatan tarik adalah kebalikan dari kekuatan tekan, dan nilainya bisa berbeda.
Yield to Maturity adalah ukuran tingkat return yang akan diterima investor jika membeli obligasi pada harga pasar saat ini dan menahan obligasi tersebut hingga jatuh tempo.
Yield to call adalah ukuran tingkat return yang akan diterima investor jika membeli obligasi (callable bond) pada harga pasar saat ini dan menahan obligasi tersebut hingga waktu obligasi tersebut di-call.
Yield Obligasi adalah ukuran tingkat return yang akan diterima investor jika membeli obligasi (callablebond) pada harga pasar saat ini dan menahan obligasi tersebut hingga waktu obligasi tersebut.
Yield of Current. Yield yang dihitung berdasrkan jumlah kupon yang diterima selama satu tahun terhadap harga obligasi tersebut.
Z
Zakat, suci, bersih, dan tumbuh; menurut istilah syara‘ berarti mengeluarkan sejumlah harta tertentu untuk diberikan kepada orang lain yang berhak meneri- manya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syara‘. Zakat berasal dari kata zaka yang bermakna al-Namuw (menumbuhkan), al-Ziyadah (menambah), al-Barakah (memberkatkan), al- Thathhiri (menyucikan).
Zakat Mal (bahasa Arab: Sما²ا ¾زكا²ا; transliterasi: zakah māl) adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan yang telah ditetapkan secara syarak.
Ze ro Coupon Bonds atau Obligasi Tanpa Bunga adalah suatu obligasi yang tidak memberikan pembayaran bunga secara berkala atau tanpa kupon sebagaimana obligasi pada umumnya. Obligasi ini diperdagangkan dengan menggunakan harga diskonto dari nilai pari.
Sekian uraian tentang Istilah-Istilah Teknis Dalam Bidang Ekonomi,
Keuangan, Dan Perbankan Syari’ah, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment